Bawaslu Header

Opsen Pajak Akibatkan Harga Kendaraan Naik

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Awal Januari 2025 mendatang, seluruh tipe kendaraan bermotor diperkirakan harganya naik. Ini selain karena akan adanya kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen, juga penerapan kebijakan opsen pajak.

 Opsen pajak dimaksud yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak ini selanjutnya disebut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikenakan oleh  kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Hakim Sebut PT Timah Merugikan Negara Rp26 Triliun dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

  Persentase opsen pajak dihitung dari pajak terutang yang sudah ditentukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan besaran 66% dan berlaku di seluruh Indonesia. Walaupun ada beberapa daerah yang tidak ikut naik atau opsen pajaknya dinolkan.

  Adapun untuk perhitungan kenaikan tarifnya setelah diterapkan opsen PKB dan opsen BBNKB nanti, ilustrasinya dengan asumsi harga jenis kendaraan sebagai contoh berikut:

1. Ketetapan BBNKB dan Opsen BBNKB

- BBNKB  : Rp350.000.000 x 10% = Rp 35.000.000

- Opsen BBNKB : Rp35.000.000 X 66%: = Rp 23.100.000

- Jumlah : Rp58.100.000 

 

2. Ketetapan PKB dan Opsen PKB

- PKB : Rp350.000.000 X 1.050)X1%         =Rp 3.675.000

- Opsen PKB: Rp3.675.000 X 66% = Rp2.425.500

- Jumlah : Rp6.100.500 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan