Bawaslu Header

Kenaikan UMP 6,5 Persen Perlu Dievaluasi

Radar Lampung Baca Koran--

Apindo Lampung Tak Setuju atas Keputusan Kenaikan UMP

BANDARLAMPUNG – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen perlu dievaluasi jika langsung diterapkan di tahun yang akan datang.

Praktisi ekonomi dan bisnis Lampung Wahyu Dani Purwanto menjelaskan kenaikan UMP/UMK sebesar 6,5 persen tersebut perlu dipertimbangan kembali oleh pemerintah. Sebab saat ini, Indonesia termasuk di Lampung masih menghadapi resesi ekonomi dan para pelaku usaha sedang bergiat untuk memulihkan roda usahanya.

’’Kita mungkin lupa bahwa saat ini kita masih menghadapi resesi ekonomi dan para pelaku usaha sedang bergiat untuk memulihkan roda usahanya. Perusahaan yang masih berdiri saat ini adalah perusahaan yang sudah berjuang sebegitu beratnya menghadapi resesi ekonomi. Makanya, saran saya perlu ada penundaan dalam proses kenaikan UMP/UMK,” ungkap Wahyu.

BACA JUGA:Riyanto Wakafkan Diri untuk Masyarakat

Mantan Wakil Rektor 2 Universitas Malahayati (Unmal) tersebut menambahkan paradigma ketidakseimbangan ini harus dipahami oleh semua pihak untuk memberikan ruang waktu perusahaan dapat melakukan penyehatan roda ekonominya. 

’’Lebih baik jika kenaikan ini dapat dievaluasi. seiring dengan rencana pemerintah dalam penyehatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya

Terpisah, penolakan kenaikan UMP ini juga disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang keberatan atas penetapan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. 

Ketua Apindo Lampung Ary Meizari menyatakan kenaikan upah yang signifikan ini akan memengaruhi biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, terutama bagi perusahaan padat karya.

’’Kami tidak memahami dasar penetapan persentase kenaikan tersebut, karena merupakan keputusan sepihak pemerintah," kata Ary melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Lampung.

Terkait upaya hukum, lanjut Ary, saat ini pihaknya masih menunggu sikap dan arahan dari Ketua DPN Apindo. Sebagai Ketua DPD Apindo Lampung, Ary mendukung pernyataan Ketua DPN Apindo Shinta Widjaja Kamdani yang menyatakan penetapan upah minimum yang sering berubah-ubah menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha. 

’’Investor membutuhkan kepastian untuk dapat merencanakan investasi jangka panjang. Ketidakpastian dan perubahan regulasi yang terus-menerus ini, akan mengganggu proyeksi bisnis dan menghambat pertumbuhan ekonomi, termasuk di Lampung,” ungkap Ary.

Namun demikian, Ary menegaskan bahwa Apindo akan selalu mengingatkan anggotanya untuk taat hukum. Sepanjang penetapan pemerintah tersebut, sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku atau belum ada produk hukum lain yang membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 yang mengatur soal penetapan upah minimum 2025, perusahaan diharap untuk menaatinya.

Selain itu, Apindo juga akan mengadvokasi perusahaan yang akan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan upah minimum. "Kami menyarankan agar perusahaan-perusahaan yang merasa keberatan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mengajukan penundaan dengan alasan yang valid dan didukung oleh data yang akurat," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan