Tak Ada Gugatan dalam Pilgub Lampung
PLENO: KPU Provinsi Lampung melakukan pleno terbuka di Hotel Emersia, Sabtu (7/12).-FOTO JERI/RLMG HASIL-
Sebelum dibacakan, seluruh KPU kabupaten/kota membawa dokumen D Hasil Kwk Gubernur yang disimpan di dalam boks tersegel, untuk diperlihatkan kepada masing-masing saksi pasangan calon (Paslon), Bawaslu, dan undangan yang hadir.
Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6.515.869 orang, yang menyalurkan hak pilihnya hanya 4.267.976 pemilih atau 65,35 persen.
Dari jumlah tersebut, hanya terdapat terdapat 4.267.976 atau sekitar 65,39 persen pemilih yang menggunakan hak suaranya di Pilkada Serentak 2024.
Sementara, sebanyak 2.259.438 atau hanya sekitar 34,61 persen dari total jumlah pemilih di Provinsi Lampung tidak menggunakan hak suaranya (Golput) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Diberitakan sebelumnya, Lima daerah di Lampung sudah melaporkan potensi adanya gugatan atau sengketa pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun lima kabupaten yang telah mengajukan permohonan gugatan ke MK adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan, dan Tulangbawang.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah mengatakan permohonan gugatan kelima daerah itu sudah dimasukkan melalui online ke MK.
’’Kalau untuk poin gugatannya belum ada. Karena saat ini mereka baru mendaftarkan permohonan,” ungkap Hermansyah, Jumat (6/12).
Dia menjelaskan gugatan ini diajukan oleh pemohon dalam rentang tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan. Hal ini sesuai mekanisme yang berlaku.
’’Untuk pemohon yang mengajukan gugatan, yang sudah ada nama baru di Pesawaran, yakni atas nama Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. Kalau untuk di Mesuji, Pesisir Barat, Waykanan, dan Tulangbawang belum jelas siapa pemohonnya, karena belum tercantum nama penggugat,” bebernya.
Terkait gugatan tersebut, sambung Hermansyah, untuk saat ini prosesnya baru pengajuan permohonan. Tetapi, apakah permohonan itu diregistrasi atau tidak, KPU belum mengetahuinya. Sebab, hal itu sudah masuk ranah MK.
’’Kalau sudah diregistrasi, biasanya MK akan meneruskan ke KPU RI dan KPU RI meneruskan lagi ke KPU Lampung, lalu diteruskan ke kabupate/kota,” ujarnya.
Setelah pendaftaran gugatan tersebut, lanjut mantan Komisioner Bawaslu Lampung ini, ada waktu sekitar lima hari untuk diregistrasi. Sebab berdasarkan undang-undang, persentase angkanya tidak lebih 2,5 persen.
’’Tetapi kadang perkembangan MK lebih ke materi, sehingga menerima atau tidak, ini bergantung majelis,” katanya.
Terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, Hermansyah menambahkan bahwa proses rekapitulasi tingkat provinsi baru digelar Sabtu (7/12) ini.