Tak Ada Gugatan dalam Pilgub Lampung

PLENO: KPU Provinsi Lampung melakukan pleno terbuka di Hotel Emersia, Sabtu (7/12).-FOTO JERI/RLMG HASIL-

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung resmi menyatakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 2 Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela unggul pada Pilgub 2024. Hal itu terungkap saat pleno yang yang dilakukan KPU Lampung di Hotel Emersia, Sabtu (7/12).

Dari hasil tersebut, hingga saat ini belum ada gugatan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi-Sutono.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah mengatakan hingga saat ini belum ada yang melakukan gugatan atas keputusan hasil pleno KPU Lampung.

’’Sepengetahuan kami belum ada gugatan. Tetapi kan waktunya masih ada. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam untuk paslon 01 untuk melakukan gugatan,” ungkap Hermansyah, Minggu (8/12).

BACA JUGA:KMP Jagantara Kandas di Bakauheni, Ratusan Penumpang Dievakuasi

Mantan komisioner Bawaslu Lampung ini menjelaskan dalam proses pengajuan gugatan, dilakukan tim paslon lain dengan mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Nanti gugatan itu disampaikan oleh MK ke KPU RI dan KPU RI meneruskan ke KPU Lampung,” bebernya.

Sementara dalam pleno KPU Lampung dipimpin langsung Ketua KPU Lampung Erwan Bustami didampingi 6 komisioner, yakni Ahmad Zamroni, Angga Lazuardy, Dedi Fernando, Ervhan Jaya, Febri Indra Kurniawan, dan Hermansyah.

Pleno terbuka dihadiri Kepala Badan Kesbangpol M. Firsada yang mewakili penjabat (Pj.) Gubernur, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar bersama jajarannya, saksi paslon 1 dan 2, serta seluruh KPU 15 kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, paslon nomor urut 2 Mirza-Jihan unggul dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681. Sementara untuk paslon 01 Arinal Djunaidi dan Sutono memperoleh 691.076 suara.

Dengan total suara sah 3.991.757, sementara suara tidak sah sebanyak 279.588 suara, dengan total suara sah dan tidak sah sebanyak 4.271.345 suara.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, setelah ini pihaknya masih akan menunggu selama tiga hari apakah ada perselisihan di MK atau tidak.

Apabila tidak, dan KPU sudah menerima buku registrasi perkara dari MK, maka dalam waktu tiga hari KPU akan tetapkan calon terpilih.

"Setelah itu, tiga hari kemudian kita serahkan ke DPRD Lampung," ujarnya, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024.

Diketahui, proses rekapitulasi dimulai dari KPU Pringsewu dan KPU Kota Metro, serta diikuti 13 KPU lainnya.

Tag
Share