Residivis Kuras Isi Kantor Finance di Tulangbawang

KEMBALI BERULAH: Polres Tulangbawang tangkap residivis kasus curat yang kembali beraksi. -Foto ist-

MENGGALA - Polsek Banjaragung dibantu Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di kantor PT Armada Finance.

Pelaku yakni Wahidun Abu Dalil (26) warga Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Kapolsek Banjaragung AKP Haryono mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu, 23 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di kantor PT Armada Finance, Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tuba

AKP Haryono mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihak perusahaan finance aksi pencurian tersebut terjadi saat kondisi kantor kosong dan terkunci.

Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu melanjutkan, pelaku masuk ke dalam kantor tersebut dengan cara memanjat tembok ke lantai dua.

Setelah berhasil masuk ke lingkungan kantor, pelaku lalu merusak gembok pintu kemudian masuk ke dalam ruangan kepala cabang PT Armada Finance.

"Pelaku mencuri barang-barang yang ada di sana. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir Rp 9.050.000," kata Kapolsek, Minggu 8 Desember 2024.

Beberapa barang yang dicuri pelaku diantaranya satu set sound aktif merek Robot warna hitam, laptop merek Lenovo G460 warna hitam, charging laptop, tas, cooling pad, mouse, tabung gas elpiji 3 kg dan blower AC merek Daikin 1 PK berikut pipa serta kabel AC sepanjang 22 meter.

Mengetahui kantor mereka dibobol maling, pihak perusahaan lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjaragung.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah bekas sekolahan di Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah tiga kali menjadi resividis kasus serupa di Tuba. Aksi pertama di tahun 2016 dengan putusan 4 bulan penjara karena pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kedua di tahun 2018 dengan putusan 2 tahun 6 bulan penjara dan ketiga di tahun 2019 dengan putusan 2 tahun penjara.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) diantaranya satu set sound aktif, laptop dan barang-barang milik perusahaan yang belum sempat terjual.(*)

Tag
Share