Bawaslu Lampung Tekankan Pentingnya Evaluasi dan Transparansi dalam Pengawasan Pilkada 2024
TEKANKAN EVALUASI: Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar menekankan pentingnya evaluasi dan data yang lengkap guna memastikan kualitas demokrasi dalam Pilkada 2024.-FOTO BAWASLU -
’’Kalau benar ada dugaan proses money politics, kami akan teruskan ke kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan,” ungkap Tamri.
Menurutnya, pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 3 hingga 6 tahun. Namun, hukuman ini hanya berlaku untuk pelaku politik uang dan tidak berpengaruh pada status pencalonan kandidat kepala daerah yang terafiliasi.
’’Pelaku politik saja yang dikenakan sanksi. Sementara calon tidak ada sanksi. Karena yang menyerahkan uang kepada warga itu yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Kemudian di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat satu dugaan politik uang yang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar. Dugaan ini ditemukan di salah satu desa di Kecamatan Katibung. ’’Satu temuan itu sedang tahap klarifikasi dan penyelidikan, belum masuk penyidikan,” katanya.
Selanjutnya di Kabupaten Pesawaran, Bawaslu mendapati dugaan politik uang yang melibatkan paslon nomor urut 1 Aries Sandi-Supriyanto berupa pecahan uang Rp50.000. ’’Satu temuan di Kabupaten Pesawaran ini juga sedang tahap klarifikasi dan penyelidikan,” ucapnya.
Tamri menegaskan Bawaslu Lampung berkomitmen menindaklanjuti dugaan politik uang ini sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan bersih dan adil.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Bandarlampung mencatat adanya kejadian khusus di 133 tempat pemungutan suara (TPS) selama pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengungkapkan kejadian khusus tersebut mayoritas berkaitan dengan kesalahan administratif yang dilakukan oleh petugas TPS.
’’Selain kesalahan administratif, Bawaslu juga menemukan masalah pada tata letak atau denah TPS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis)” paparnya.
Kejadian khusus tersebut tercatat di 133 TPS yang tersebar di 17 kecamatan. Sementara itu, tiga kecamatan, yaitu Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, dan Telukbetung Selatan, tidak memiliki laporan kejadian khusus.
“Namun, nihilnya laporan dari tiga kecamatan tersebut bukan berarti tidak ada masalah. Bisa jadi, kejadian khusus di sana tidak teradministrasi dengan baik oleh pengawas TPS. Segala bentuk ketidaksesuaian dengan regulasi sebenarnya harus tercatat sebagai kejadian khusus,” imbuhnya.
Apriliwanda juga menyampaikan, pihaknya telah berkomitmen untuk meminimalisir praktik politik uang dalam Pilkada Serentak 2024 melalui mitigasi dan pengawasan yang ketat.
“Sebelum masa kampanye, 25 September hingga 23 November 2024, Bawaslu Kota Bandarlampung telah menebar 524 alat peraga sosialisasi antipolitik uang,” ucapnya.
Termasuk banner imbauan dan 20 baliho yang menekankan netralitas ASN serta peringatan tentang hoaks dan SARA.
“Alhamdulilah sampai berakhirnya masa kampanye, dan tungsura (pungut hitung suara) kota Bandarlampung tidak ada Laporan/Temuan terkait dengan money politics,” tambahnya.