Bawaslu Sarankan Perubahan Jadwal dan Nomenklatur dalam Rancangan Peraturan KPU Pemilihan Ulang 2025

BERI MASUKAN: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi masukan terkait peraturan KPU dalam pemilihan ulang 2025.-FOTO DISWAY -
Sebelumnya, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik menyatakan bahwa pilkada lanjutan dilaksanakan pada September 2025, jika pasangan calon (paslon) tunggal pada pilkada serentak 2024 gagal memperoleh suara lebih dari 50 persen. Dan jika paslon tunggal kalah, maka kepala daerah akan dijabat ASN, yakni penjabat (Pj.).
’’Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak mencapai 50 persen suara, maka pilkada lanjutan digelar pada September 2025,” kata Idham saat memantau rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, Minggu (1/12).
Idham menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pilkada lanjutan ini mengacu pada Pasal 54 Ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi antara KPU, Komisi II DPR RI, dan Kemendagri. Jika paslon tunggal gagal memperoleh 50 persen suara, pilkada lanjutan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pilkada lanjutan harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024,” katanya.
Idham menambahkan bahwa KPU akan mengeluarkan jadwal dan program resmi untuk pilkada lanjutan setelah hasil resmi rekapitulasi suara diumumkan.
“Kami tegaskan, KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Idham, tahapan pilkada lanjutan akan mengikuti prosedur yang sama seperti Pilkada Serentak 2024, termasuk pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
“Kami akan menunggu hasil rekapitulasi resmi di Pangkalpinang dan daerah lainnya, apakah paslon tunggal di sana mendapatkan suara lebih dari 50 persen atau tidak, untuk memutuskan apakah pilkada lanjutan perlu dilakukan tahun depan,” pungkasnya. (disway/c1/abd)