Spesialis Curanmor Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil menangkap spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kotabumi.-FOTO IST -
KOTABUMI – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor.
Pelaku yang berinisial RS (44), warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura, terlihat tidak berdaya saat ditangkap oleh aparat kepolisian.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Lampura.
BACA JUGA: Residivis Diamankan Bawa Sajam dan SS
“Pelaku kami tangkap saat berada di Kelurahan Kota Alam, setelah melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal 5 Desember 2024,” kata Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah korban yang terletak di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara. Saat korban pulang, sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di teras rumah sudah hilang.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 01.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” jelas Kasat Reskrim.
Diketahui, pelaku adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2011 dan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” jelas AKP Stef Boyoh.
Sebelumnya, Polsek Banjaragung mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Kamis (10/10) sekitar pukul 23.30 WIB, pada acara organ tunggal di Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang (Tuba).
Pelaku curanmor yang ditangkap petugas dari Polsek Banjaragung tersebut adalah seorang pria berinisial AA (31) yang berprofesi buruh, warga Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Tuba.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda BeAT warna hitam BE 4314 LH yang merupakan milik korban Muhamad Yahya (24) berstatus mahasiswa, warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Hari Sabtu (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curanmor yang beraksi di acara organ tunggal. Ia ditangkap saat sedang berada di mess PT BSSW, Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo," ucap Kapolsek Banjaragung, AKP Haryono, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, mulanya ia datang bersama temannya Arif Setiawan (27) warga Kampung Indraloka 2, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang (Tubaba) mengendarai motor untuk menonton acara organ tunggal di Kampung Agungjaya.