RAHMAT MIRZANI

Tenggat Pengusulan Pj. Gubernur Tinggal 5 Hari

BANDARLAMPUNG – Tenggat pengusulan nama penjabat (Pj.) Gubernur Lampung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tinggal lima hari lagi. Itu jika mengacu pada Surat Kemendagri Nomor 4 Tahun 2023 perihal Pemberitahuan tentang Usulan DPRD untuk Mengusulkan Pj. Gubernur yang sudah diterima DPRD Lampung sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay saat dikonfirmasi Radar Lampung di kantornya, Jumat (1/12). 

DPRD Lampung sendiri, kata Mingrum, masih menggodok nama-nama Pj. gubernur yang akan diusulkan. ’’Masih kita godok siapa-siapa orangnya. Kalau sudah diusulkan ya nanti kita beri tahukan," katanya. 

Sebelumnya, DPRD Lampung juga sudah melakukan rapat pimpinan (rapim) dengan agenda mendengarkan aspirasi fraksi-fraksi mengenai usula Pj. Gubernur Lampung. Adapun yang terbanyak mendapat usulan fraksi-fraksi yaitu Sekjen DPD RI Rahman Hadi. Ia diusulkan tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Lampung untuk menjadi Pj. Gubernur Lampung.

Lalu, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto diusulkan enam fraksi dan Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora Samsudin diusulkan empat fraksi.  Selebihnya, masing-masing satu usulan untuk Stafsus KSAL Laksamana Pertama (Laksma) TNI Idham Faca dan Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani.

Dalam permendagri, kata Mingrum, DPRD melalui ketua diminta untuk mengajukan tiga nama. "Namun, aspirasi dari fraksi tentu pimpinan akan memperhatikan. Prinsipnya, kita menghormati aspirasi yang ada, tidak mesti ada dikotomi soal itu," katanya. 

Mingrum juga mengatakan sejauh ini memang ada lima nama usulan dari delapan fraksi sembilam partai politik di DPRD Lampung. "Kalau memang semuanya harus diusulkan ya enggak apa-apa, bisa saja. Bagaimana verifikasi selanjutnya, kita serahkan ke Presiden," ujarnya. 

Mingrum kembali menegaskan bisa saja DPRD Lampung mengusulkan kelima-limanya. "Yang pasti sosoknya bisa jaga stabilitas pemerintahan, membangun komunikasi dengan masyarakat, tegak lurus dengan undang-undang, professional, dan  berintegritas. Usulan ya bisa tiga saja, bisa kelimanya. Kan kewenangan saya juga. Mengenai diterima atau tidak, itu urusan Presiden," ujarnya. (abd/c1/rim)

 

Tag
Share