Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bandar Lampung saat Hendak Tunggu Pembeli

EDARKAN NARKOBA: MS (23) tersangka yang nekat edarkan narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandarlampung. -Foto ist-

Dari hasil pemeriksaan SB (43) mengaku telah tiga bulan menjalani bisnis haram tersebut setelah berhenti bekerja sebagai pelayan di warung makan pecel lele.

Dalam menjalankan bisnis haram ini, pelaku kerap menunggu pelanggannya di sebuah warung pecel lele di wilayah Pekon Ampai untuk bertransaksi dengan harga bervariatif dari paket harga Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.

"Sistemnya setoran, dalam seminggu tersangka SB ini bisa menjual 20 gram sabu yang diecer dalam paket kecil, dengan keuntungan sampai Rp 3 juta rupiah," Jelas Kompol Gigih.

Ia menambahkan pihaknya kini sedang memburu IN (DPO) pelaku yang diduga pemasok barang barang haram kepada tersangka SB.(*)

Tag
Share