Warga Bandar Lampung yang Gunakan IKD Capai 155 Ribu
Kadisdukcapil Bandarlampung Febriana menunjukkan IKD. -Foto Melida Rohlita/Radar Lampung-
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencatat terdapat ada lebih 155 ribu masyarakat yang menggunakan Identitas Kependukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana mengatakan memasuki penghujung tahun penggunaan identitas kependudukan digital tumbuh pesat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Warga Kota Bandarlampung dengan total 777.087 jiwa penduduk yang wajib KTP Elektronik, sampai dengan hari ini ada 155.000 jiwa atau 19,5% yang menggunakan KTP Digital, sedangkan sepanjang tahun 2023 pengguna KTP Digital hanya 11% atau 776 ribu jiwa saja, "katanya, Rabu 4 Desember 2024.
Meski mengalami kenaikan, pihaknya tetap menargetkan semua masyarakat yang sudah wajib KTP dapat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digitalnya.
Terlebih kata Febri, selain aktif melakukan sosialisasi demi wujudkan target tersebut, pihaknya kini masih terus berupaya mengubah mindset masyarakat tentang pentingnya indentitas digital tersebut.
"Sosialisasi kepada masyarakat dan berbagai stakeholder, termasuk sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, dan lembaga disabilitas. Hal ini juga dilakukan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan dan Identitas Kependudukan Digital," ujarnya.
Dirinya menilai, pergeseran dari KTP fisik ke kd masih menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat yang merasa nyaman dengan bentuk fisik.
Meski begitu dirinya tetap meyakinkan bahwa IKD lebih praktis dan aman, serta mengurangi risiko pemalsuan data kependudukan.
“Data yang terdapat dalam Identitas Kependudukan Digital sama akuratnya dengan data di Dinas Dukcapil,” kata Febriana.
Setiap perubahan pada elemen data kependudukan di sistem Dukcapil otomatis diperbarui di Identitas Kependudukan Digital, lalu menjamin akurasi dan keandalan informasi data penduduk.
Identitas Kependudukan Digital juga menawarkan keunggulan dibandingkan dokumen fisik, seperti kemudahan akses melalui smartphone dan integrasi dengan berbagai dokumen penting, tanpa perlu mencetak salinan fisik.(*)