Pengedar Narkoba Transaksi di Warung Pecel Lele, Pria Pengangguran Ditangkap Polresta Bandar Lampung
DIRINGKUS: Tersangka dan barang bukti paket sabu yang diamankan Polresta Bandarlampung. -FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Nakoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung meringkus pengedar narkoba berinisial SB (43) warga Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandarlampung.
Lelaki pengangguran ini ditangkap anggota polisi, di rumahnya di Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandarlampung pada Selasa (3/12).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu beserta timbangan digital yang disembunyikan pelaku di balik pot bunga.
"Saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, kita temukan 16 paket sabu berikut timbangan digital di dalam dompet yang disembunyikan pelaku di balik pot bunga," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto.
Dari hasil pemeriksaan SB (43) mengaku telah tiga bulan menjalani bisnis haram tersebut setelah berhenti bekerja sebagai pelayan di warung makan pecel lele.
Dalam menjalankan bisnis haram ini, pelaku kerap menunggu pelanggannya di sebuah warung pecel lele di wilayah Pekon Ampai untuk bertransaksi dengan harga bervariatif dari paket harga Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.
"Sistemnya setoran, dalam seminggu tersangka SB ini bisa menjual 20 gram sabu yang diecer dalam paket kecil, dengan keuntungan sampai Rp 3 juta rupiah," Jelas Kompol Gigih.
Ia menambahkan pihaknya kini sedang memburu IN (DPO) pelaku yang diduga pemasok barang barang haram kepada tersangka SB.
Saat diamankan, petugas menyita satu klip plastik ukuran sedang berisikan sabu dan 15 paket kecil sabu.
Kompol Gigih mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," tegas Kompol Gigih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, unit Reskrim Polsek Tanjungsenang meringkus pemuda berinisial VK (28) warga Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel) lantaran menyimpan sebanyak 405 butir obat penenang atau psikotropika.
Kapolsek Tanjungsenang, Ipda Alan Ridwan mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.