Bawaslu Header

Animo Jadi PMI di Lambar Tinggi

REKOMENDASI PMI: Pegawai kantor SDA dan Tenaga Kerja Setkab Lampung Barat saat menyerahkan rekomendasi kepada calon PMI yang hendak bekerja ke luar negeri.-FOTO RNN -

 

LAMBAR – Tercatat sudah 132 warga Lampung Barat mengurus rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Animo warga menjadi PMI meningkat tahun ini dibanding tahun lalu.

Kabag Sumber Daya Alam (SDA) dan Tenaga Kerja Setkab Lambar Sri Wiyatmi mengungkapkan tahun ini animo masyarakat bekerja ke luar negeri sebagai PMI cukup tinggi dibanding 2022.

’’Sampai hari ini (Kamis, 30/11) sudah ada 132 warga yang mengurus rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara yang beragam,” kata Sri Wiyatmi.

Sri Wiyatmi memaparkan, sebanyak 132 warga yang mengurus rekomendasi tersebut rinciannya dari Kecamatan Airhitam 10 orang, Balikbukit 9 orang, Bandarnegeri Suoh 17 orang, Batubrak 3 orang, Batuketulis 1 orang, dan Belalau 1 orang. 

’’Gedungsurian 14 orang, Kebuntebu 11 orang, Lumbokseminung 2 orang, Sekincau 7 orang, Pagardewa 14 orang, Suoh 19 orang, Sukau 4 orang, dan Waytenong 11 orang,’’ papar Sri Wiyatmi.

Tujuan bekerja, kata Sri Wiyatmi, Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Singapura. ’’Alasan mereka ingin bekerja ke luar negeri karena faktor ekonomi. Di luar negeri kan gajinya tinggi. Jadi, mereka memilih bekerja ke sana. Selain itu, ada juga yang mencari pengalaman,” ungkap Sri Wiyatmi.

Sri Wiyatmi mengungkapkan bahwa dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus rekomendasi, masyarakat (pencari kerja) bisa mengakses website https://karirhub.kemnaker.go.id., dan klik menu Siap Kerja. 

’’Nanti pencari kerja tinggal meng-upload persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin orang tua/suami/istri, surat keterangan sehat, BPJS kesehatan, dan sertifikat kompetensi kerja/ijazah pendidikan formal. Setelah persyaratan tersebut di-upload, kita (Bagian SDA dan Tenaga Kerja) melakukan verifikasi pertama. Kemudian pencari kerja meng-upload perjanjian kerja dan kembali kita lakukan verifikasi. Jika sudah lengkap, kita akan melakukan pengesahan dan dibuatkan rekomendasi serta akan di-upload di aplikasi,” beber Sri Wiyatmi.

Jadi, lanjut Sri Wiyatmi, pencari kerja tidak perlu lagi datang ke kantor SDA dan Tenaga Kerja Setkab Lambar untuk mengurus surat rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri. ”Jika perusahaan (penyalur tenaga kerja)-nya masih baru, pihak perusahaan dan calon PMI harus datang ke kantor SDA dan Tenaga Kerja untuk mengurus rekomendasi,” katanya.

Sekadar diketahui, pada 2022 Bagian SDA dan Tenaga Kerja Setkab Lambar mencatat sebanyak 69 warga mengurus rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri menjadi PMI. (rnn/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan