Puluhan Warga Delapan Desa di Mesuji Tuntut Pembebasan Lahan yang Dikuasai PT PAL
AJUKAN TUNTUTAN: Puluhan warga dari delapan desa di Kabupaten Mesuji mengajukan tuntutan pembebasan lahan yang dikuasai PT PAL di kantor BPN Mesuji.-FOTO ARDIAN MUKTI/RADAR LAMPUNG -
"Semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan ketegangan. Kami harap masyarakat tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif," pungkas Endi.
Upaya penyelesaian masalah ini akan terus berlanjut, dan pihak BPN Mesuji berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Ratusan warga dari Kampung Tanjungraja Giham dan Tanjungraja Sakti, Kecamatan Blambanganumpu, serta Kampung Bumidana, Kecamatan Waytuba, menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Waykanan, Kamis (3/10).
Mereka menuntut agar lahan hak guna usaha (HGU) PT Karisma yang izinnya telah habis segera dikembalikan kepada masyarakat.
Kedatangan mereka didampingi anggota DPRD Lampung asal Waykanan Hi. Yozi Rizal, S.H. dan diterima oleh Kepala BPN Waykanan Saidah.
Setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan warga menggelar dialog dengan Kepala BPN Way Kanan di ruang pertemuan, didampingi oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Hi. Yozi Rizal, SH.
Kepala BPN Way Kanan, Saidah, membenarkan bahwa HGU PT Karisma memang telah habis, dan pihak perusahaan sedang mengupayakan perpanjangan izin HGU seluas 1.700 hektare ke BPN pusat.
Kewenangan pengukuran lahan juga berada pada BPN pusat, sementara BPN Way Kanan hanya mendampingi proses tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada BPN pusat bahwa memang ada permasalahan terkait lahan HGU tersebut, terutama adanya klaim dari masyarakat,” ujar Saidah. Atas dasar itulah, BPN pusat turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi lahan yang akan diperpanjang izinnya.
Saidah menjelaskan bahwa BPN pusat meminta BPN Way Kanan mendata masyarakat yang memiliki lahan di atas HGU PT Karisma secara by name by address.
Namun, karena keterbatasan jumlah pegawai, BPN Way Kanan kesulitan melakukan pendataan tersebut.
“Oleh karena itu, kami meminta masyarakat melalui kelompok mereka untuk melakukan pendataan secara valid, mencakup nama, alamat, dan luas lahan masing-masing. Setelah itu, BPN dapat melakukan pengukuran ulang batas lahan warga,” tambah Saidah.
Sementara itu, anggota DPRD Lampung Hi. Yozi Rizal menambahkan bahwa warga perlu melakukan pendataan dengan benar dan akurat, serta menghindari konflik internal antarwarga.
’’Silakan data secara akurat dan jangan sampai ada keributan terkait klaim kepemilikan lahan. Kita harus kompak karena sama-sama sedang berjuang melawan PT Karisma. Jika memungkinkan, kita juga meminta agar BPN Way Kanan membantu dalam melakukan pengukuran lahan warga,” ujar Yozi Rizal. (muk/c1/abd)