Harap Firli Dihukum Seumur Hidup

SINGGUNG FIRLI BAHURI: Mantan Pimpinan KPK periode tahun 2015-2019 Thony Saut Situmorang saat di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/11).-FOTO SALMAN TOYIB/JAWA POS-

JAKARTA  - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang menyebut pelanggaran Pasal 12 E yang disangkakan kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dapat membuatnya dihukum penjara seumur hidup. Hal itu dikatakan Saut sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sengkarut rasuah dugaan pemerasan yang dialami eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Ya kalau Pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup itu,” harap Saut saat ditanyai wartawan saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/11) siang.

Sementara terkait apa saja persiapan yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan kemarin di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6, Saut menjawab dengan santai dan mengarah pada sanksi hukuman yang akan diterima oleh Firli. 

Menurut Saut, dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Sebenarnya, kata dia, surat panggilan terhadapnya sudah dilayangkan empat hari lalu, namun baru bisa hadir memenuhi panggilan kemarin. ’’Hari ini (kemarin) saya dipanggil, suratnya sih sebenarnya sudah hampir empat hari ya. Tapi karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung juga ada, jadi baru diundang hari ini. Udah gitu aja,” kata Saut.

Terkait pemeriksaan Firli sebagai tersangka yang dijadwalkan Jumat (1/12) ini, awalnya Saut enggan berkomentar. Namun, ia berpikir positif bawa Ketua KPK nonaktif itu akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sikap bijaksana. ’’Ya, saya pikir dia (Firli) wise (bijaksana). Dia bisa nerima kenyataan. Oke,” kata Saut.

Saut, satu dari empat Wakil Ketua KPK mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo tahun 2015–2019, menjadi salah satu dari delapan saksi yang diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri yakni Saut dan Tin Latifa dari Kementerian. Sedangkan, enam saksi lainnya diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Saut juga sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/10) dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka pada Selasa (28/11).

 

Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka sendiri Jumat (1/12) ini akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.(jpc/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan