Dua Pengurus LPTQ Pringsewu Dijebloskan ke Penjara
DIJEBLOSKAN PENJARA: Kejari Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan penyelewengan dana hibah LPTQ TA 2022, Senin (2/12).--FOTO AGUS SUWIGNYO
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah TA 2022
PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan penyelewengan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022, Senin (2/12). Keduanya adalah Sekretaris LPTQ Pringsewu masa bakti 2020–2025 Rustian alias R dan Bendahara LPTQ Pringsewu masa bakti 2020–2025 Tri Prameswari alias TP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Keduanya sekitar pukul 16.50 keluar dari ruangan Kejari Pringsewu. Kemudian dibawa dengan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Negara Kotaagung dan Bandarlampung.
Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/1.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024. ’’Kemudian TP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024. Berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, tersangka R selaku sekretaris LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2025 dan tersangka TP selaku bendahara LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2020," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan rekan-rekan penyidik, kata Wisnu, dalam pengelolaan dana hibah LPTQ Pringsewu TA 2022 ditemukan indikasi markup terhadap harga. ’’Kemudian adanya kegiatan fiktif. Jadi sementara itu yang kami temukan. Saya minta rekan-rekan bersabar," ujarnya.
Terkait kerugian negara yang ditimbulkan, kata Wisnu, mencapai Rp500 jutaan. "Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp584.464.163,’’ ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, kata Wisnu, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)