Tekan Pelanggaran Hukum, Kepala SMA-SMK Dapat Penyuluhan

CEGAH PELANGGARAN HUKUM: Sebanyak 33 SMA dan SMK negeri di Lampung Tengah mendapat penyuluhan hukum, Kamis (30/11) -FOTO RNN -

LAMTENG – Sebanyak 33 SMA dan SMK negeri di Lampung Tengah mendapat penyuluhan hukum dari kejaksaan negeri setempat. Penyuluhan hukum ini bertempat di SMAN 1 Punggur, Kamis (30/11).
Ketua MKKS SMA Lamteng Nyoman Suwarmo mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan menekan tingkat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau dana komite sekolah yang mungkin dilakukan pihak sekolah.
Dengan penyuluhan hukum ini, kata Suwarmo, diharapkan kepala sekolah mendapatkan pemahaman yang lebih jelas seputar hukum dan dapat meminimalisasi kesalahan yang berakibat pelanggaran hukum. ’’Kami membangun sinergi positif dengan pihak Kejari Lamteng yang diharapkan akan mampu memberikan penerangan hukum kepada kepala sekolah selaku pemegang kebijakan dalam pengelolaan alokasi dana di sekolah. Dari berbagai permasalahan yang mengemuka adalah selalu muncul terkait penggunaan dana BOS dan dana komite sekolah,’’ ujarnya.
Penyuluhan hukum ini, lanjut Suwarmo, setidaknya akan mengacu pada motivasi para Kepsek bahwa selama standar operasional prosedur (SOP) dijalankan secara jelas tidak perlu khawatir dalam menghadapi kendala pengelolaan dana sekolah.
Senada dengan Ketua MKKS SMK Lamteng Harjimat. Harjimat mengapresiasi penyuluhan hukum yang diadakan ini dalam mengakselerasi pendidikan di SMA dan SMK yang ada di Lamteng untuk menjadi lebih baik lagi. “Hal ini menjadi legilasi di mana Kepsek tidak perlu khawatir dalam menghadapi setiap laporan pertanggungjawaban selama semua akuntabel dan jelas,” ujarnya.
Sementara Kasubsi Ekkeu dan Pamstrat Sub Seksi Intel PD Kejari Lamteng Rizki Oktavia menyampaikan terkait munculnya berbagai permasalahan yang terjadi di sekolah seperti adanya keluhan pungli. ’’Jika menentukan sumbangan baik dari siswa ataupun wali murid dengan tidak menentukan jumlah nilainya penarikan uang dari peran serta masyarakat (PSM), harus tanpa ada unsur pemaksaan,’’ ujarnya.
Selain itu, kata Rizki, penting mengajak komite sekolah dan melibatkan OSIS serta dilengkapi dokumentasi foto kegiatan dan hasil kesepakatan musyawarah. ’’Kuncinya proses pengelolaan dana dilengkapi dengan unsur musyawarah dengan hasil kesepakatan bersama tanpa ada pemaksaan. Kemudian nilai uang tidak ditentukan oleh pihak sekolah, melainkan berdasarkan kesepakatan kemampuan wali murid. Jika ada kelengkapan dokumentasi dan pelaporan yang jelas, pihak sekolah tidak harus takut akan adanya pelanggaran hukum,” tegasnya. (rnn/c1/ful)

Tag
Share