Lekok Mengaku Tak Tahu Ada Bimtek

JADI SAKSI GRATIFIKASI BIMTEK: Sekkab Lampura Lekok di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/11). -FOTO RIZKI PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

Pengakuannya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang 

BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi menghadirkan Sekretaris Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Lekok ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/11). Tidak lain sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi bimbingan teknis (bimtek) kepala desa tahun 2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura.

Bersamaan, JPU Kejari Kotabumi juga memanggil enam saksi lainnya, meskipun satu tidak hadir yakni Mankodri yang juga Asisten I Pemkab Lampura. Sedangkan yang hadir Ifandri, Kepala Desa Bumimandiri yang juga Ketua Apdesi Kecamatan Abung Barat; Yulianti (Kades Hujanmas, Kecamatan Abung Barat); Hendriyanto (mantan Kades Cabang, Abung Raya); Andi Nurmansyah (karyawan swasta); dan Syamsi Samsudin (pegawai Inspektorat Lampura). 

Dalam perkara dugaan gratifikasi ini ada empat orang yang menjadi terdakwa. Masing-masing Abdurahman (mantan Kadis PMD Lampura), Ismirham Adi Saputra (Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura), Ngadiman (Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan di Dinas PMD Lampura), dan Nanang Furqon (CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa).

Sementara dalam sidang tersebut kemarin, Lekok mengatakan kalau dirinya tidak tahu ada kegiatan bimtek bagi lebih dari 200 kepala desa itu. Dia mengaku baru mengetahui ada bimtek Kades setelah kasus itu viral di media sosial. 

’’Saya tahu ada bimtek itu setelah viral OTT. Dinas PMD yang menyelenggarakan," kata Lekok saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono. 

Demikian ketika ditanya terkait adanya uang Rp7,5 juta yang harus dibayar peserta bimtek, lagi-lagi dia menjawab tidak tahu. ’’Tidak tahu. Tidak ada laporan kegiatan ini ke saya," katanya. 

Lekok juga tidak mengetahui bila Asisten I Mankodri membuka acara bimtek di Hotel Horison Bandarlampung di hari pertama mewakili dirinya.  Menurutnya, kegiatan tersebut murni dari Dinas PMD Lampura sehingga tidak melibatkan Sekretaris Pemkab Lampura. 

Lekok kemudian ditanya hakim anggota Charles Kholidy apakah menerima sesuatu dari Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura Ismirham? Lekok menjawabnya tidak pernah. ’’Tidak," jawabnya. 

Pertanyaan menerima sesuatu tersebut kemudian ditanyakan kembali ke kuasa hukum Abdurahman, Gindha Ansori Wayka. Gindha bertanya apakah Lekok pernah menerima dari Ismirham atau dari Abdurahman? Lekok juga menjawab tidak pernah. ’’Tidak pernah. Saya tidak mengikuti kegiatan ini," jawabnya. 

Kuasa hukum Abdurahman yang lain, Yelli Basuki, menyebut  menerima yang dimaksud yakni berkaitan dengan uang transport dan operasional sebesar Rp10 juta untuk membuka kegiatan bimtek di Bandarlampung. Namun, kata Yelli, bimtek rupanya dibuka Mankodri yang datang mewakili Sekkab.

’’Berdasarkan keterangan saksi, ada yang menerima (untuk Sekkab). Kalau menolak nanti ditanyakan ke saksi yang lain, benar enggak? Kalau berdasarkan keterangan saksi rencananya dibuka Sekkab, ternyata malah asisten yang berangkat," kata Yelli kepada wartawan. 

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Hendro Wicaksono juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Abdurahman. ’’Setelah kami diskusi, majelis menolak penangguhan penahanan," kata Hendro dalam sidang. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan