Kemenhut Siapkan 15 Juta Ha Hutan untuk Swasembada Pangan
KETERANGAN PERS: Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan pers di Jakarta. --FOTO HUMAS KEMENTAN
Satu Desa, Satu Penyuluh Pertanian
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendukung penuh target swasembada pangan dan peningkatan gizi masyarakat. Di antaranya lewat skema perhutanan sosial. Total ada 15 juta hektare (ha) hutan yang dialokasikan untuk program perhutanan sosial tersebut.
Menhut Raja Juli Antoni mengatakan, program perhutanan sosial itu bisa menjadi tulang punggung mengejar swasembada pangan. "Serta bisa berkontribusi dalam program peningkatan gizi masyarakat," kata Raja dalam keterangannya kemarin (27/11)
Usai menerima Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana pada Selasa (26/11), politisi PSI itu menyampaikan ada 8 juta hektar yang sudah diredistribusi kepada masyarakat lewat program perhutanan sosial. Kemudian 7 juta hektar lainnya bisa dimanfaatkan dalam program yang sama.
Raja menekankan dari 8 juta hektare lahan hutan itu perlu dilakukan intensifikasi. "Bagaimana kemudian area 8 juta (hektar) ini dapat dihubungkan dengan area kerja Badan Gizi Nasional," katanya.
Sementara Hindayana siap membuka peluang baru untuk menyelaraskan program gizi dengan perhutanan sosial. Menurut dia, hutan Indonesia banyak menyimpan potensi untuk memproduksi pangan. "Jadi ketika nanti produksinya ada, maka akan dibutuhkan siapa yang bisa menyerap hasil dari produksi tersebut," katanya.
Di sisi lain, pemerintah melakukan penataan para penyuluh pertanian lapangan (PPL). Saat ini PPL berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan). Tujuannya memaksimalkan kinerja PPL dalam mendukung target swasembada pangan dalam empat tahun mendatang.
Perubahan kewenangan pengelolaan PPL itu disampaikan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai memimpin rapat koordinasi di Jakarta. Zulkifli mengatakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan, penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementan.