BSPJI Dorong Industri Terapkan Standardisasi Produk dan Sertifikasi
DORONG TINGKATKAN KUALITAS: BSPJI Bandarlampung mendorong semua pihak, khususnya pelaku usaha industri dan UMKM, meningkatkan kualitasnya.-FOTO TEGAR MUJAHID -
BANDARLAMPUNG - Kementerian Perindustrian melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandarlampung terus mendorong semua pihak, khususnya pelaku usaha industri dan UMKM, untuk meningkatkan kualitasnya melalui penerapan standardisasi dan sertifikasi di bidang industri.
Kepala BSPJI Bandarlampung Syamdian menjelaskan industri yang telah mendapatkan sertifikasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan oleh industri tersebut.
“BSPJI Bandarlampung bisa memberikan pelayanan pengujian, sertifikasi, kalibrasi, inspeksi, verifikasi, serta pelatihan/konsultansi untuk membantu perkembangan industri dan UMKM,” kata Syamdian di kantor BSPJI Bandarlampung.
Beberapa pelayanan yang tersedia di BSPJI Bandarlampung, kata Syamdian, di antaranya Laboratorium Penguji (LP-598-IDN) untuk memberikan jasa layanan pengujian bahan dan produk; Laboratorium Lingkungan (teregistrasi KLHK) melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji; serta Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr-035-IDN) untuk memberikan pelayanan jasa sertifikasi produk untuk mendapatkan SPPT-SNI.
BACA JUGA:Dishub dan Polresta Akan Kolaborasi Atasi Kemacetan Jelang Nataru
Lembaga Sertifikasi Produk BSPJI Bandarlampung dapat memberikan sertifikasi SNI untuk produk, di antaranya tepung tapioka, tepung ketan, tepung beras, gula rafinasi, gula kristal putih, mi instan, CPO, minyak goreng, dan minyak goreng sawit.
Tak hanya itu. Air mineral, air demineral, garam konsumsi beryodium, pupuk NPK, pupuk KSP, dan pupuk KCI. Kemudian biskuit, kopi sangrai, dan kopi bubuk.
Selanjutnya, Lembaga Inspeksi Teknis (LI-047-IDN) untuk memberikan pelayanan jasa Inspeksi kualitas udara, ambien, dan lingkungan kerja. Laboratorium Kalibrasi (LK-179-IDN) untuk melakukan verifikasi terhadap akurasi alat ukur agar sesuai standar rancangannya.
BSPJI Bandarlampung memiliki laboratorium yang lengkap, di antaranya Laboratorium Aneka Komoditi, Laboratorium Instrumentasi, Laboratorium Mikrobiologi, Laboratorium Proses, Laboratorium Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan Laboratorium Halal.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Gelar Ukom Eselon II Awal Desember 2024
Lembaga Pemeriksa Halal (Akreditasi BPJPH) untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan/pengujian terhadap kehalalan produk serta Lembaga Pelatihan dan Konsultasi untuk melakukan pelatihan teknis manajemen industri bagi personel dan perusahaan.
Tak hanya itu. Terdapat pula jasa layanan baru yaitu BSPJI Bandarlampung sebagai Lembaga Verifikasi Independen dalam proses verifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Di akhir kegiatan dan diskusi, Syamdian menyampaikan bahwa BSPJI Bandarlampung memberikan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) dengan jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama pelanggan.
Koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pelanggan juga para stakeholder terkait adalah hal yang mendasar dalam menjaga hubungan kemitraan dalam rangka mencapai tujuan bersama. Yakni kemajuan dan pertumbuhan industri dalam negeri agar dapat bersaing secara nasional dan internasional. (*)