Hasil Pengawasan Pilkada, Bawaslu Lampung Temukan 164 Kejadian Khusus diantaranya Surat Suara Tertukar
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar. -FOTO RLMG -
BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membeber hasil pengawasan pilkada. Di antaranya terjadi surat suara tertukar di empat daerah di Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar melakukan upaya pencegahan, patroli pengawasan dan penertiban alat peraga kampanya (APK), serta pemantauan proses pemungutan penghitungan suara.
“Hal ini sebagai bagian dari tak terpisahkan bentuk mewujudkan suasana tenang dan kondusif serta bersih,” ujarnya, pada kamis (28/11/2024).
Iskardo menyebut, bahwa dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 hingga s.d. Pukul 16.00 wib, ditemukan 164 kejadian khusus yang membutuhkan penanganan.
“Ini hasil seluruh pengawas pemilu yang melakukan tugas pengawasan di semua titik tempat pemungutan dan penghitungan suara,” katanya.
Menurutnya, Kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan pengawasan terdapat berbagi bentuk kejadian khusus pada saat pemungutan suara, diantaranya Surat suara tertukar yang terjadi dibeberapa titik TPS, Terdapat kekurangan surat suara baik untuk pemilihan Gubernur maupun pemilihan Bupati dan Walikota, adanya surat suara rusak, intimidasi terhadap penyelenggara serta kelebihan surat suara,” pungkasnya.
Disebutkan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan surat suara yang terjadi dibeberapa titik, khususnya 10 kabupaten/kota yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran dan Tulang Bawang Barat.
“Hal ini terjadi untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Terhadap hal ini jajaran pengawas Pemilu secara langsng melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut,” paparnya.
Lalu, Surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemugutan suara. Hal ini terjadi diempat darah yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu dan Mesuji.
“Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelanggara teknis baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindklanjuti surat suara tertukar tersebut,” kata Iskardo.
Kemudian tim pengawas pemilu mendapati adanya surat suara rusak yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat.
“Surat suara dimaksud rusak terdapat robek pada beberapa bagian kertas surat suara. Terhadap hal ini, Pengawas Pemilu secara lengsung meminta tim penyelenggara teknis untuk memisahkan surat suara rusak tersebut untuk tidak digunakan,” jelasnya.
Iskardo juga memaparkan, pada saat pemungutan suara, pengawas pemilu mendapati adanya warga memaksa untuk masuk pada arena TPS 2, yakni adanya seorang warga yang mengaku sebagai pemantau pilkada, namun tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU.