Soal Qomaru, Kuasa Hukum WaRu Ambil Langkah Hukum
KEPUTUSAN: KPU Kota Metro mengeluarkan SK Nomor 426 Tahun 2024 tentang Pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Nomor 422 Tahun 2024-FOTO RURI/RLMG -
Diskualifikasi tersebut disebabkan Qomaru Zaman yang berstatus sebagai terpidana. KPU Metro menerbitkan dua keputusan, yang pertama terkait pembatalan keputusan yang sebelumnya membatalkan calon nomor urut 02 pada Pilkada 2024.
SK dengan Nomor 426 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Nomor 422 Tahun 2024.
Kemudian, KPU Metro juga mengeluarkan keputusan tentang pembatalan calon wakil wali kota Metro Pasangan nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 Tentang Pembatalan Calon Wakil Wali Kota Metro Pasangan Nomor urut dua atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan kepala daerah Tahun 2024
Diantara poin-poin yang disebutkan, antara lain ialah tidak mengikutsertakan calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman pada Pilkada Metro 2024. "Tidak menggugurkan calon nomor urut dua atas nama Wahdi pada Pilkada Metro 2024," ungkapnya. (rur/c1/yud)