Berantas Judol, Polda Ajukan 30 Situs per Hari untuk Diblokir
Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus berupaya memberantas peredaran judi online (judol) yang kini menjamur di masyarakat.
Sepanjang 2024, sudah ribuan situs yang berhasil di-take down oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini menunjukkan komitmen dalam menanggulangi penyebaran judol yang meresahkan masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo menjelaskan, dalam sehari, pihaknya dapat mengajukan 20 hingga 30 situs untuk diblokir.
BACA JUGA:Kemendagri Larang Cakada Janjikan Pengangkatan Honorer
’’Kami kan ada tim patroli siber untuk mengecek situs judi online. Setelah kami cek kebenaran situs itu sebagai judi online, kami mengajukan ke Komdigi untuk memblokirnya,” jelas dia.
Donny juga mengungkapkan bahwa hingga kini, pihaknya telah menahan sejumlah tersangka yang berperan sebagai afiliator atau promotor judol, serta mereka yang memperoleh pendapatan dari mempromosikan judol.
’’Sudah banyak yang kami tahan, baik dari pengguna judi online ataupun afiliator atau promotor,” ucapnya.
Selain itu, Polda Lampung juga secara intensif memantau peran selebgram dan influencer yang berpotensi menjadi saluran promosi perjudian online.
Dalam hal ini, Ditreskrimum turut melakukan pemantauan terhadap praktik perjudian baik konvensional maupun online. Sejumlah tersangka yang terlibat telah berhasil ditangani oleh Polda Lampung maupun Polres jajaran.
Donny menyatakan, bahwa pihaknya setiap hari melakukan patroli siber dan telah melaporkan situs judol tersebut kepada pihak Bareskrim Polri, sebagai upaya nasional untuk menanggulangi masalah tersebut.
”Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun online, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya. (sas/c1/yud)