Wawancan, Warisan Tak Benda yang Telah Ditetapkan Kemendikbud RI
Sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda Wawancan.-FOTO DISDIKBUD PESAWARAN -
Dari segi fungsi, diungkapkan Anca, wawacan memiliki fungsi dan makna sebagai pelestari bahasa dan budaya Lampung, khususnya Lampung Sai batin.
Diketahui, Kabupaten Pesawaran memiliki kekayaan dan keragaman budaya yang hidup di bumi berjuluk Andan Jejama.
Keragaman budaya baik dari masyarakat asli maupun pendatang tumbuh kembang secara lestari dan terus di tingkatkan pelestariannya oleh Pemkab Pesawaran.
Seiring dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka Kabupaten Pesawaran menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat Budaya Lampung di Kabupaten Pesawaran.
Peraturan tersebut sebagai pedoman dalam pembinaan dan pelestarian budaya meliputi adat Lampung Saibatin dan Lampung Pepadun yang hidup di Kabupaten Pesawaran. (pip/ful)