Samaun Dahlan Laporkan KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu Terkait Pemilukada Fakfak

Samaun Dahlan melaporkan KPU Papua Barat dan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu atas dugaan pelanggaran terkait tahapan Pemilukada Fakfak 2024.-FOTO IST/DISWAY-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Calon Bupati Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan, melalui kuasa hukumnya, Janses E. Sihaloho, hari ini melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan KPU Republik Indonesia (KPU RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan tahapan Pemilukada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Pihak pelapor menyatakan bahwa KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI telah mencabut keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.

Kuasa hukum Samaun Dahlan, Janses Sihaloho, menjelaskan bahwa pelanggaran ini bermula dari laporan Bawaslu Kabupaten Fakfak terhadap Paslon nomor urut 1, Untung Tamsil (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom (Calon Wakil Bupati) yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada.

BACA JUGA:14 Buah yang Aman untuk Pengidap Diabetes, Bisa Dimakan Setiap Hari

Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Fakfak merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon tersebut karena terbukti melanggar administrasi Pilkada.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, pada 11 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak mengeluarkan Keputusan Nomor 2668 Tahun 2024 yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 dari kontestasi Pilkada Fakfak.

Namun, keputusan tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Agung dan pada saat yang bersamaan, beberapa komisioner KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan sementara oleh KPU RI.

Pada 19 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak dan mengembalikan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

Janses Sihaloho menilai keputusan tersebut tidak profesional dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak, yang seharusnya diikuti oleh KPU berdasarkan UU Pilkada dan PKPU.

Ia juga menganggap keputusan KPU RI yang menonaktifkan KPU Kabupaten Fakfak serta keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang membatalkan diskualifikasi pasangan nomor urut 1 sarat dengan kepentingan tertentu.

Ia berharap DKPP dan Bawaslu RI segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar Pemilukada Fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil.

"Kami berharap proses Pilkada di Fakfak berjalan sesuai dengan prinsip Jurdil (Jujur dan Adil)," tutup Janses. (disway/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan