Bawaslu Header

BB dari 44 Perkara Tindak Pidana Dimusnahkan

MUSNAHKAN BB: Kejari Pringsewu memusnahkan BB tindak pidana.-FOTO IST. -

PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti (BB) yang berasal dari 44 perkara tindak pidana. Yakni perjudian, asusila, penipuan, pencurian, kesehatan, dan narkotika.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan menegaskan bahwa pemusnahan BB ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor. ’’Tindakan ini merepresentasikan komitmen kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” katanya.
Ade melanjutkan, kehadiran para tamu undangan pada kesempatan ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses. “Hal ini terutama berlaku pada barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat +- 0,3539 gram, narkotika jenis ganja dengan berat +- 200 gram, tramadol sebanyak 141 butir, dan Hexymer sebanyak 1.222 butir,” bebernya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja menyatakan BB yang dumusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. “BB yang dimusnahkan dari perkara pidana umum yang telah inkracht dalam kurun periode Agustus-November 2023,” jelasnya.
BB yang dimusnahkan, yakni setempel kantor Pekon Margodadi, Kecamatan  Ambarawa, yang dibuat di percetakan Dragon, tas merek Eigeer warna hitam, pakaian, senjata tajam, 18 unit handphone, plastik klip, kaca pirek, alat isap sabu/bong, korek api, hingga beberapa paket narkotika berbagai jenis yaitu sabu, ganja, tembakau gorila, tramadol, hexymer, dan barang bukti lainnya. 
Pemusnahan BB disaksikan Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya, kepala Balai Pemasyarakatan Pringsewu, Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu Purhadi, sekretaris Satpol PP Pringsewu, Kepala Dinas Perhubungan Pringsewu Bambang S., serta para Kasi dan seluruh pegawai Kejari Pringsewu.
Pemusnahan BB dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti yang ada. Melalui metode blending, pemotongan, pembakaran, dan penghancuran. (sag/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan