PPN Naik 12 Persen Dikhawatirkan Bisa Picu Penurunan Ekonomi
Foto Ilustrasi Beritasatu--
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 dikhawatirkan bisa memicu kemerosotan pertumbuhan ekonomi yang lebih dalam.
Alasannya, pertumbuhan ekonomi sejak kuartal I hingga III ini terus mengalami penurunan.
“Itu yang kami agak khawatirkan. Apakah ini akan menurun terus sampai kemudian sampai mencapai di bawah 4%,” tuturnya dalam Investor Market Today IDTV.
Handaka Santosa mengungkapkan kenaikan PPN tersebut bisa berakibat banyak hal. Pertama, kata dia sudah pasti harga barang-barang akan naik, sehingga turut menyebabkan inflasi juga mengalami kenaikan.
Kemudian Kedua, dengan tingginya harga barang dan jasa, tentunya bisa berimbas pada pelemahan daya beli (purchasing power) yang belakangan ini sudah terjadi beberapa waktu terakhir.
“Terlebih daya beli kalangan menengah yang terkontraksi apalagi kalau harganya naik, ini akan semakin menurun,” sambung Handaka.
Apalagi, ungkap dia, struktur ekonomi domestik yang lebih dari 50 persen disokong oleh konsumsi rumah tangga.
Dengan demikian, elemen ekonomi harus didukung dengan ketat agar bisa mencapai target Presiden Prabowo Subianto.
“Kita semua tahu arahan Bapak Presiden adalah pertumbuhan ekonomi 8 persen. Instead of pertumbuhan ekonomi ini naik. Eh tiga kuartal ini turun terus dan sekarang sudah di bawah 5 persen,” tandasnya.
Sebelumnya, kenaikan PPN 12 persen yang berlaku pada tahun 2025 dinilai akan mengancam pertumbuhan ekonomi.
Hal itu berdasarkan Analisa Ekonom dan Head of Research Group Celios Bhima Yudhistira.
Ia menjelaskan, pemerintah harus memikirkan ulang rencana kenaikan tarif (PPN) 12% karena bisa mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Hal ini karena sebagian besar pertumbuhan ekonomi di Tanah Air disumbang dari konsumsi rumah tangga.
"Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12% karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga. Jelas kenaikan tarif PPN bukan solusi menaikkan pendapatan negara," kata Bhima kepada Beritasatu (jejaring Disway Grup Radar Lampung), Jumat 15 November 2024.