Jelang Pilwakot Bandar Lampung, Bawaslu Keluarkan Ribuan Surat Imbauan

DIWAWANCARA: Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi saat diawawancara wartawan di Skaye, Minggu 17 November 2024. FOTO IST --

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung menebar ribuan surat imbauan kepada berbagai pihak. 

Ini merupakan salahsatu upaya intensifkan pengawasan untuk memastikan jalannya pemilihan berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi, menjelaskan bahwa langkah-langkah pengawasan saat ini difokuskan untuk mencegah potensi kecurangan, serta memastikan distribusi logistik pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan memperkuat kapasitas internal pengawas hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS), agar semua tahapan Pilkada, termasuk distribusi logistik, dapat berlangsung sesuai aturan," ungkap Muhyi, Minggu 17 November 2024. 

Muhyi menambahkan, penguatan kapasitas pengawas dilakukan agar Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas TPS (PTPS) memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab mereka selama proses Tungsura. 

BACA JUGA:Lokasi Membahayakan, Bawaslu Tulang Bawang Lampung Rekom Pindah Pengepakan Logistik Pilkada

Bawaslu Kota Bandarlampung telah mengeluarkan 1.238 surat imbauan melalui Panwascam dan 22 surat langsung dari Bawaslu Kota.

"Surat-surat imbauan ini kami tujukan kepada penyelenggara pemilu, tim pasangan calon, serta perangkat kelurahan dan kecamatan untuk memastikan semua pihak mematuhi prosedur yang telah ditetapkan," jelasnya.

Salah satu langkah penting yang diambil Bawaslu adalah memastikan distribusi logistik pemilu berjalan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan. 

Untuk itu, Bawaslu Bandarlampung telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kota Bandarlampung agar pengelolaan logistik dilakukan dengan cermat, memastikan jumlah dan waktu distribusi yang tepat.

Pada masa tenang, Bawaslu Kota Bandarlampung telah menyiapkan dua agenda utama, yaitu apel siaga bersama seluruh pengawas pemilu di Kota Bandarlampung, dan penertiban alat peraga kampanye (APK). 

BACA JUGA:Prancis Kalahkan Italia 3-1, Pembalasan Sempurna Les Blues

Penertiban APK akan dilakukan bersama Satpol PP dan pihak kepolisian untuk menciptakan suasana yang netral dan kondusif selama masa tenang.

"Meskipun Bawaslu menginventarisasi titik dan jumlah APK yang ada, kewenangan penertibannya sepenuhnya ada di tangan KPU. Kami hanya memberikan rekomendasi kepada KPU dan pemerintah kota untuk penertiban bersama," jelas Muhyi. 

Tag
Share