Amankan 23 Paket Ganja yang Dibawa Mobil Ekspedisi
PAKET GANJA: Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 23 paket ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.--FOTO ISTIMEWA
LAMSEL – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 23 paket ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (9/11) sekitar pukul 06.30 WIB. Barang bukti ganja diamankan dari kendaraan boks jasa ekspedisi tujuan penyeberangan ke Pulau Jawa.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadil Astutik membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini. ’’Petugas menyita 2 paket kardus cokelat berisi narkotika jenis ganja sebanyak 23 paket. Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni telah melakukan pemeriksaan pada kendaraan boks Paket Indah Kargo BM 9835 JU dan ditemukan barang bukti narkoba ganja tersebut," ujarnya.
Dari hasil temuan barang haram itu, kata Umi, petugas memintai keterangan sopir dan kernet kendaraan tersebut yang kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut. ’’Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap seorang pegawai swasta bernama Husni (37) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/11) sekitar pukul 20.00 WIB. "Dari pemeriksaan yang bersangkutan (Husni, Red) hanya ditugaskan menerima paket ganja tersebut. Kami masih mendalami perkara ini guna mengungkapkan jaringannya," ucapnya.
Umi menambahkan, tersangka Husni bakal dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun," tegasnya. (rls)