RAHMAT MIRZANI

Bawaslu Mitigasi Potensi Politik Uang

SOSIALISASI: Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pengawasan kampanye guna mewujudkan kampanye damai dan bebas politik uang kemarin (29/11). -FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG -

Peserta Pemilu Bisa Kampanye di Media Selama 21 Hari
BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar sosialiasi pengawasan kampanye guna mewujudkan kampanye damai dan bebas politik uang kemarin (29/11).
Dalam hal pengawasan, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan staf organik Bawaslu di Lampung saat ini sekitar 36 ribu. Sedangkan, pemilih ada sekitar 6,7 juta jiwa. Karena itu, pihaknya mengajak media untuk melakukan pengawasan partisipatif. Di mana, informasi pengawasan yang didapatkan dari media massa bisa lebih cepat.
’’Kita tidak bisa maksimal melakukan pengawasan tanpa media,” kata dia dalam sosialiasi pengawasan kampanye guna mewujudkan kampanye damai dan bebas politik uang kemarin.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Lampung meraih predikat terdua daerah paling rawan politik uang secara nasional. Karenanya, pihaknya juga akan melakukan mitigasi.
Di mana, indeks kerawanan pemilu yang diriilis oleh Bawaslu RI merupakan early warning system untuk kemudian menjadi catatan agar tidak terjadi hal serupa di pemilu berikutnya.
’’Tentunya ini menjadi motivasi agar money politics tidak terulang,” jelasnya.
Iskardo menjelaskan pihaknya juga sudah mengatensi jajaran 15 kabupaten/kota untuk melakuka action. Misalnya MoU dengan OKP serta perguruan tinggi.  “Menggaungkan money politics adalah haram sesuai dengan fatwa MUI,” tegasnya.
Dijelaskan Ido –sapaannya, ada berbagai hal yang menyebabkan politik uang terjadi. Bukan sekadar dari hal pendidikan dan ekonomi, tetapi juga terkait moralitas.
“Bawaslu kabupaten/kota juga sudah meminta ketua-ketua parpol di daerah untuk berkomitmen bahwa tidak melakukan money politics. Itu divideokan dan disiarkan,” ujarnya.
Dewasa ini juga, praktik politik uang bisa dilakukan dengan berbagai cara. Termasuk dengan cara e-money. Dia mengaku Bawaslu sudah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung untuk mengawasi peredaran uang yang terindikasi money politics. “Dengan OJK untuk memvalidasi proses transaksi sehingga bisa dianalisas oleh Bawaslu,” ujarnya.
Senada, Koordiantor Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi menambahkan, pihaknya melakukan penguatan-penguatan terhadap personel divisi penindakan, baik itu di level provinsi sampai kabupaten/kota.
’’Selain itu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga sudah bekerja, ada Bawaslu polisi dan jaksa, bisa menindak pelanggaran, terutama money politics,” katanya
Dalam soaialisasi itu, dilakukan dan dijelaskan berbagai hal aturan kampanye termaasuk mengani penayangan iklan di media massa.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, peserta pemilu diperbolehkan menayangkan iklan di media massa selama 21 hari masa kampanye. Yakni dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Tamri mengatakan aturan iklan di media massa masuk dalam katagori kampanye di luar jadwal. Di mana ketentuan ini juga diatur dalam 275-276 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 7 tahun 2023 a quo j.o Pasal 26-27 PKPU No 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No 20 Tahun 2023.
Diketahui, masa kampanye pada pileg pilpres 2024 digelar selama 70 hari yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Tamri bilang apabila sebelum masa 21 hari itu terdapat caleg memasang iklan di media masa dianggap melakukan kampanye di luar jadwal. ’’Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta,” ujarnya. (abd)

Tag
Share