Bawaslu: Pejabat Negara Boleh Kampanye, Asalkan . . .
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja --
JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pejabat negara diperbolehkan untuk melakukan kampanye dalam Pilkada 2024, dengan syarat tertentu.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi video dukungan Presiden Prabowo kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Bagja menjelaskan, menurut Pasal 71 ayat 1 dan Pasal 70 UU Pilkada, serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 Tahun 2024, pejabat negara yang merupakan pengurus partai politik dapat melakukan kampanye, tetapi harus memenuhi syarat cuti kampanye di luar tanggungan negara.
“Pejabat negara, berdasarkan Putusan MK Nomor 52, bisa kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan, dan mereka harus mengambil cuti di luar tanggungan negara,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Rabu (13/11/2024).
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), pejabat negara yang mengambil cuti pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) tetap diperbolehkan untuk kampanye.
Dengan catatan, mereka tidak perlu mengajukan izin kampanye khusus karena sudah diatur dalam PKPU.
“Jika sesuai ketentuan PKPU, pejabat negara yang mengambil cuti pada akhir pekan bisa melaksanakan kampanye tanpa harus izin kampanye tambahan,” jelas Bagja.
Sementara itu, terkait video dukungan yang melibatkan Presiden Prabowo, Bawaslu tengah menelusuri apakah ada pelanggaran yang terjadi. Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki video tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang melibatkan aturan kampanye atau tidak.
“Penanganan terhadap video tersebut sedang dilakukan oleh Bawaslu RI. Kami akan melakukan penelusuran sesuai dengan norma hukum yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Bagja
Bagja menegaskan bahwa jika dalam penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ada.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, kami akan melanjutkan proses penanganannya. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dicatat sebagai laporan pengawasan,” pungkas Bagja. (disway/abd)