Lima Terdakwa Penyelundupan Sabu 52 Kg Lolos Hukuman Mati, Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Seumur Hidup

DIVONIS BERBEDA: Para terdakwa penyelundupan 52 kg sabu divonis berbeda oleh majelis hakim PN Tanjungkarang. -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-

BANDARLAMPUNG – 11 terdakwa kasus penyelundupan narkoba dengan  barang bukti 52 kilogram sabu asal Aceh dijatuhkan pidana berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Lima terdakwa lolos dari hukuman mati  dan dijatuhkan hukuman seumur hidup penjara.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara tidak pidana narkotika  11 orang terdakwa dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim yang diketuai Sri Tanjung  dan dua anggota hakim anggota lainya Hendro Wicaksono dan Firman pada Kamis 14 November 2024.

Para terdakwa M Abrar, Afrizal, Andi Herman, Hariyanto Syaril mereka masing-masing divonis hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya mereka dituntut jaksa dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan penjara seumur hidup,” ungkap Ketua Majelis Hakim Sri Tanjung.

Sedangkan terdakwa Emil Budias, Angga Apriyato, Radial Ali dan Mario Paruury divonis 18 tahun. Sementara Ardiansyah, Rusli Sani divonis 17 tahun. Sebelumya mereka dituntut jaksa 20 tahun penjara.

Para terdakwa oleh hakim dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim vonis yang berbeda tersebut karena peran para terdakwa tidak sama, hanya saja para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam penyelundupan sabu 52 kilogram.  

Atas vonis tersebut, Rustam Aji pengacara terdakwa M Abral dan Afrizal menghormati putusan majelis hakim dan masih menyatakan pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum lanjutan banding atau menerimanya.

Pihaknya  akan berkoordinasi bersama tim / untuk melakukan upaya  hukum lanjutan

Diketahui terungkapnya perkara ini berawal dari penangkapan tiga orang terdakwa Andi Herman, Syaril dan Hariyanto yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Februari 2024 lalu.

Dimana kendaraan mobil Avanza Veloz yang dikendarai tiga terdakwa dilakukan penggeledahan dan didapati 52 paket besar kristal bening sabu.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap 6 pelaku lainnya di tempat yang berbeda di daerah Jakarta, Bogor, dan Palembang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan