RAHMAT MIRZANI

Polisi Sita 295 Kg Besi dari Pembobol Gudang Rongsok

SUKADANA - Polsek Bandarsribawono mengamankan dua tersangka kasus pencurian. Mereka adalah MA (22) dan HS (42), warga Bandarlampung.

Kapolsek Bandarsribawono AKP Syamsu Rizal menjelaskan kedua tersangka diduga sebagai pembobol gudang rongsokan milik Husni Sulaiman (60), warga Desa Sripendowo, Kecamatan Bandarsribawono, Lampung Timur (Lamtim), Selasa. Modusnya, kedua tersangka membobol gudang besi rongsokan pukul 15.00. Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, kedua tersangka membawa kabur sejumlah besi rongsokan. Antara lain, blok mesin diesel dongfeng, reng pelek Cold Diesel, petongan besi siku-siku, potongan besi H, potongan besi pelat, dan baut.

Kejadian terungkap ketika korban mendapat telepon dari anaknya tentang telah dibobolnya gudang besi rongsokan miliknya. Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Bandarsribowono. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Bandarsribowono mendapat informasi tentang adanya dua orang yang sedang mengangkut barang hasil curian dengan menggunakan motor Suzuki Sky Way.

Mendapat informasi itu, personel Polsek Bandarsribawono bersama Polres Lamtim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka pukul 16.30. Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan saat beraksi dan besi rongsokan berbagai jenis seberat 295 kilogram. ’’Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Bandarsribawono guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Syamsu Rizal.(wid/nca) 

Tag
Share