Menteri Investasi Beri Izin TikTok
Kolaborasi dengan Perusahaan Lokal
JAKARTA - Pemerintah mempersilakan layanan hosting video TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Demikian disampaikan Menteri Investasi (Meninves)/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, Senin (27/11).
"Silakan saja selama itu bersifat B-to-B (business to business) dan kami tidak boleh intervensi," ujarnya. Pernyataan Bahlil itu terkait beredarnya isu yang menyebutkan TikTok akan menggandeng e-commerce GoTo Gojek Tokopedia.
Menurut Meninves, dirinya sudah mendengar kabar tersebut tetapi belum menerima laporan secara teknis.
Bahlil mengatakan tidak mempersoalkan jika kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok memulai kembali perdagangan elektroniknya yaitu TikTok Shop.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan dirinya mendengar informasi bahwa TikTok dan tiga perusahaan e-commerce telah berkomunikasi.
Ketiganya adalah Tokopedia, Bukalapak, dan satu e-commerce di bawah CT Corp.
Hanya saja, Teten mengaku belum mengetahui isi dan hasil komunikasi tersebut.
Sedangkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan TikTok belum mengajukan izin perdagangan niaga elektronik.
Terkait rencana TikTok menggaet perusahaan e-commerce lokal, Kemendag menyatakan belum dapat menanggapinya.
Pihak Kemendag berasalan tetap harus melihat dari model bisnis atau jenis proyek yang akan dikerjakan.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim meluruskan bahwa Tiktok Shop tidak ditutup, melainkan dalam proses penataan kembali.
Isy menjelaskan Tiktok Shop memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak bisa melakukan transaksi. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Tiktok Shop hanya boleh melakukan promosi, survei pasar, dan menjembatani perlindungan konsumen.