13 Sepeda Motor Muda-Mudi di Unit 2 Tulang Bawang Diangkut Polisi karena Gunakan Knalpot Brong

Radar Lampung Baca Koran--

MENGGALA – Sebanyak 13 sepeda motor milik muda-mudi di Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, diangkut aparat kepolisian. Ini karena kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain itu, sebagian besar pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kapolsek Banjaragung AKP Haryono menjelaskan kejadian bermula saat pihaknya menggelar patroli dan razia untuk mencegah aksi balap liar di Jalur 2 Ethanol, Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, pada Selasa (12/11). Saat melakukan razia, petugas mendapati sekelompok remaja yang sedang berkumpul.

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan, kami tidak menemukan barang terlarang seperti narkoba atau senjata tajam. Namun, terdapat 13 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa para pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB.

Akibatnya, 13 sepeda motor tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Banjar Agung, dan para pemiliknya diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP). “Motor tersebut dapat diambil kembali jika pemiliknya dapat menunjukkan surat-surat resmi kendaraan dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” ujar AKP Haryono.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama. 

Sebelumnya, Akibat terlalu meresahkan dan mengganggu warga, 14 unit motor berknalpot brong diangkut polisi.

BACA JUGA:Pjs Wali Kota Descatama Sambangi DPRD Metro, Pastikan Program Pembangunan Sesuai RPJMD

Kapolsek Banjaragung Kompol Feizal Reza Harahap mengatakan 14 motor yang disita itu hasil razia dari dua lokasi, yaitu Kecamatan Banjaragung dan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).

 

Razia tersebut, kata Kompol Harahap, dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya aksi balap liar di wilayah setempat. Razia sendiri dilakukan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung dan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjarmargo.

 

“Iya, kemarin kami menyita 14 unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan semuanya menggunakan knalpot brong,” kata Kapolsek Banjaragung dalam keterangan resminya, Selasa 4 Juni 2024.

Perwira dengan melati satu di pundaknya itu melanjutkan, sasaran razia tersebut memang sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Tag
Share