Tercatat, 26 BUMDes dan BUMDesma di Pesawaran Belum Berbadan Hukum

FORUM BUMDES DAN BUMDESMA: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pesawaran menggelar Forum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Se-Kabupaten Pesawaran. --FOTO ISTIMEWA

PESAWARAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pesawaran menggelar Forum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Se-Kabupaten Pesawaran. Acara ini berlangsung di BUMDesma Wayratai Barokah, Desa Wates, Kecamatan Wayratai, Selasa (12/11).
 
Tujuan kegiatan ini memperkuat peran ekonomi desa melalui sinergi dan pengembangan BUMDes. Sebanyak 148 BUMDes dari berbagai desa di Kabupaten Pesawaran hadir sebagai peserta bersama dua tenaga ahli kabupaten dan tiga pendamping desa. Forum ini diharapkan menjadi wadah komunikasi dan kolaborasi antar-BUMDes di tingkat desa dan kecamatan serta memperkokoh peran BUMDes sebagai motor penggerak perekonomian desa.
 
Terdapat beberapa bahasan penting pada agenda forum ini. Di antaranya mengenai Peningkatan Kapasitas BUMDes yang disampaikan perwakilan Dinas PMD, Hulfa Aries Triana; Peran BUMDes dan BUMDesma dalam Program Makan Bergizi Gratis disampaikan Tenaga Ahli Kabupaten Supriyadi; Sinergi dengan BUMDes melalui Simpanan Giro/Tabungan disampaikan Pimpinan Bank Lampung Ivan Astra Putra; serta Kerja Sama Desa melalui BUMDes dan BUMDesma disampaikan perwakilan BPKAD Pesawaran, Suranto.
 
Kepala Dinas PMD Pesawaran Nur Asikin menekankan pentingnya komitmen dan peran aktif dari pengurus BUMDes. 
 
Menurut Nur Asikin, Forum BUMDes dan BUMDesma merupakan upaya konkret dalam memperkuat kapasitas kelembagaan BUMDes serta mendorong sinergi antar-desa untuk memajukan ekonomi lokal. 
 
"Partisipasi aktif dalam forum ini mencerminkan komitmen pengurus dalam memperkuat kolaborasi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa," ungkap Nur Asikin.
 
Kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan BUMDes, kata Nur Asikin, penting untuk diperhatikan. ''BUMDes sebagai badan hukum memiliki kewajiban untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Ketaatan pada regulasi ini penting agar BUMDes dapat berfungsi optimal sebagai motor pembangunan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing," ucapnya.
 
Nur Asikin menyebut bahwa pada tahun ini terdapat 119 dari 145 BUMDes dan BUMDesma di Kabupaten Pesawaran yang telah memiliki status berbadan hukum. 
 
Karena itu, kata Nur Asikin, Forum BUMDes dan BUMDesma diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun BUMDes yang inovatif, berdaya saing, serta mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. 
 
"Pemkab Pesawaran melalui camat dan kepala desa diharapkan dapat terus mendukung pengembangan BUMDes untuk mewujudkan desa-desa yang mandiri dan sejahtera. Sejalan dengan visi pembangunan Bumi Andan Jejama," ungkap Nur Asikin. (rls)

Tag
Share