Bandar Judi Togel di Bandarlampung Ditangkap

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus bandar judi jenis togel di wilayah Wayhalim, Bandarlampung, Rabu (6/11) pukul 19.00 WIB. Tersangka ditangkap inisial SBS (56), warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Cempaka, Kelurahan Tanjungsenang, Bandarlampung. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Perumnas Wayhalim acapkali terjadi tindak pidana perjudian jenis togel.

’’Kemudian petugas melakukan penyelidikan ihwal informasi tersebut hingga dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka SBS,’’ katanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Umi, ditemukan barang bukti satu handphone berisi nomor pasangan togel. "Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta," tegasnya. (rls)

 

Tag
Share