Kasus KdRT Selebgram, Jaksa Kembalikan Berkas
RADAR - BACA KORAN--
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandarlampung mengembalikan berkas perkara dugaan KdRT yang dilakukan Aditya Prayogi terhadap istrinya, Anastasia Noor Widiastuti, selebgram asal Lampung, ke peyidik Polresta Bandarlampung. Jaksa menyatakan berkas tersangka belum lengkap.
Dalam perkara yang sempat viral ini, Kejari Bandarlampung telah menunjuk Eka Septiana Sari sebagai jaksa penuntut umum.
Eka Septiana Sari menyatakan, perkembangan berkas kasus dugaan KdRT yang menjerat Aditya Prayogi yang merupakan suami selebgram Lampung sudah diembalikan ke penyidik Polresta Bandarlampung, Selasa (29/10).
’’Ada syarat formil maupun materil yang belum lengkap. Jika berkas perkara yang dikembalikan sudah dipenuhi oleh penyidik, kita akan lakukan P-21 dan segera disidangkan,’’ kata Eka Septiana Sari.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandarlampung mengamankan Aditya Prayogi usai videonya viral di media sosial karena melakukan KdRT terhadap istrinya yang merupakan selebgram Lampung bernama Anastasia Noor Widiastuti.
Selebgram Lampung Anastasia Noor diduga menjadi korban KdRT yang dilakukan oleh suaminya. Peristiwa ini terjadi ketika korban mengunjungi anaknya di rumah tersangka di Jalan Mata Intan, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. (*)