Serapan Tenaga Kerja Lampung Meningkat 89,83 Ribu Orang

Plh. Kadisnaker Lampung Yanti Yunidarti.--FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA

Diketahui, BPS Lampung melaporkan dalam rilis resmi yang disampaikan secara daring pada Selasa (5/11), sepanjang periode Agustus 2023 hingga Agustus 2024 terjadi peningkatan penyerapan tenaga kerja sebanyak 89,93 ribu orang.

Tenaga kerja yang terserap dibagi menjadi tiga kategori. Yakni pekerja penuh, pekerja paro waktu, dan setengah pengangguran.

Pekerja penuh adalah mereka yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu. Pada Agustus 2024 tercatat jumlah pekerja penuh ada sebanyak 2.896,70 ribu orang, mengalami penurunan 56,04 ribu orang.

Pekerja paro waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tapi tidak mencari pekerjaan lain. Pada Agustus 2024, jumlah pekerja paro waktu sebanyak 1.429,88 ribu orang dan mengalami peningkatan signifikan sebanyak 84,51 ribu orang.

Ini mengindikasikan adanya tren peningkatan fleksibilitas kerja atau pekerjaan dengan jam kerja yang lebih pendek.

Setengah pengangguran, yaitu mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tapi masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan.

Pada Agustus 2024 jumlah setengah pengangguran sebanyak 461,02 ribu orang, meningkat sebanyak 61,46 ribu orang. Ini menunjukkan adanya potensi tenaga kerja yang belum termanfaatkan sepenuhnya.

"Dari 7.096,22 ribu orang penduduk usia kerja, sebanyak 4.996,75 ribu orang merupakan angkatan kerja," ujar Kepala BPS Lampung Atas Parlindungan Lubis.

Jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 4.787,59 ribu orang, meningkat sebanyak 89,93 ribu orang dari periode Agustus 2023. 

Sementara jumlah pengangguran di Provinsi Lampung mencapai 209,16 ribu orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2024 sebesar 4,19 persen, mengalami penurunan sebesar -0,04 persen poin dibandingkan Agustus 2023.

Sektor informal yang meliputi berusaha sendiri, dibantu buruh tidak tetap, pekerja keluarga, dan pekerja bebas, masih mendominasi pasar kerja sebesar 69,14 persen, meskipun terjadi sedikit penurunan proporsi dibandingkan Agustus 2023.

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk masih mengandalkan pekerjaan yang tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai (informal).

Sebaliknya, proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal terus menunjukkan tren peningkatan secara bertahap.

Meskipun masih minoritas, peningkatan sektor formal ini mengindikasikan adanya pergeseran menuju formal dalam dunia kerja. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah buruh/karyawan/pegawai dan usaha yang dibantu buruh tetap/dibayar. (*)

 

Tag
Share