Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pugung, Satu DPO Masih Diburu

DIAMANKAN: Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus. sementara, satu tersangka lainnya masih diburu.-FOTO DOK. POLRES TANGGAMUS -

“Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. MB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Simpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di lemari baju untuk dijual, seorang pengedar dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji.

Diketahui, pelaku berinisial ED (40) merupakan warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji. ED ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Tebingtinggi, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

Kasatresnarkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kami berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba, tersangka kami tangkap saat ia berada di rumahnya,” kata Iptu Andy Ruswandi, Minggu 27 Oktober 2024.

Dikatakannya, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat yang resah adanya transaksi narkoba.

“Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berujung pada penggrebekan terhadap rumah pelaku,” imbuhnya.

Setelah itu, tim langsung menggeledah seluruh rumah pelaku, dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi. “Jadi, barang bukti sabu dan ekstasi itu kami temukan disimpan pelaku di dalam lemari  baju,” ungkapnya. (ehl/c1/abd)

 

Tag
Share