Bawaslu RI Gelar Pelatihan Legal Opinion dan Advokasi Hukum Pengawas Pemilu di Bandar Lampung
Anggota Bawaslu Lampung Suheri menyambut pelatihan Legal Opinion dan Advokasi Hukum yang diadakan Bawaslu RI untuk pengawas pemilu se-Sumatera.-FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Legal Opinion dan Advokasi Hukum Pengawas Pemilu Kelas 1 di Bandarlampung pada Senin, 4 November 2024. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman pengawas pemilu dan pemilihan tentang teori, asas, dan kaidah penyusunan pendapat hukum serta strategi pemberian advokasi hukum yang komprehensif.
Dalam sambutannya, anggota Bawaslu Lampung Suheri menyampaikan apresiasi kepada tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbang Diklat) Bawaslu RI yang telah mengadakan kegiatan pelatihan ini di Provinsi Lampung.
“Pelatihan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman Pengawas Pemilu dan Pemilihan mengenai teori, asas, dan kaidah dalam penyusunan pendapat hukum serta strategi pemberian advokasi hukum yang komprehensif,” ujar Suheri.
Ia berharap pelatihan ini dapat memperkuat kemampuan para peserta dalam hal metode dan teknik penyusunan pendapat hukum serta peningkatan keterampilan dalam memberikan advokasi hukum kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mengembangkan kemampuan Pengawas Pemilu dan Pemilihan dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Direktur Jimly School of Law and Governance, Moh. Muslih, menambahkan bahwa Indonesia saat ini berada dalam gelombang ketiga demokratisasi, yang ditandai dengan munculnya berbagai peraturan dan lembaga demokrasi pasca-reformasi. Salah satu lembaga yang muncul adalah Bawaslu, yang memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi.
“Gelombang ketiga demokratisasi ini harus dijaga dengan instrumen dan kultur yang baik. Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga demokrasi dan budaya politik yang sehat, memastikan bahwa suara rakyat tersalurkan dengan baik untuk memilih wakil rakyat yang berintegritas,” jelas Moh. Muslih.
Pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 November 2024, di Bandar Lampung. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Bawaslu Provinsi Lampung, Riau, dan Bengkulu, serta Bawaslu Kabupaten/Kota di masing-masing provinsi tersebut.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan Pengawas Pemilu dapat semakin siap dalam menjalankan tugas pengawasan yang krusial dalam memastikan jalannya Pemilu yang bersih dan demokratis. (*)