UNIOIL
Bawaslu Header

Ganja 159 Kg Dibawa Dua Kurir, Diupah Rp25 Juta

NARKOBA: Inilah 159 kg narkoba jenis ganja yang diamankan Polda Lampung di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. --FOTO ISTIMEWA

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 159 kg narkoba jenis ganja di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Ratusan kilogram ganja ini dibawa oleh dua orang pria asal Padang, Sumatera Barat, yang hendak dikirimkan ke Tangerang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, kasus ini diungkap pada Minggu (3/11) malam.

"Tim Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 159 kg narkoba jenis ganja. Barang bukti ini dibawa oleh dua orang pria berinisial A dan Y," kata Umi.

Dua pria ini, kata Umi, merupakan kurir yang membawa ganja. ’’Ganja dibawa menggunakan satu unit mobil jenis Toyota Calya BA 1686 AAI. Ganja ini asal Padang dan akan dibawa ke Tangerang," lanjut Umi.

Umi mengatakan, kedua tersangka mengaku baru dua kali melakukan pengiriman narkoba dengan upah Rp25 juta. "Hasil pemeriksaan sementara keduanya baru melakukan pengiriman sebanyak dua kali dengan upah Rp25 juta. Namun, hal itu masih kami dalami," ucapnya.

Saat ini, kata Umi, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk memburu pemesannya. (rls)

 

Tag
Share