Emosi Mobil Tersenggol, Aniaya Marbot Masjid
MASUK BUI: Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus Bastian Rutsunando (27), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Labuhandalam, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung, penganiaya marbot masjid.--FOTO SITI SASKIA SALAMAH
BANDARLAMPUNG - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus satu dari dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Z.A. Pagar Alam, tepatnya depan Klinik Kedaton Medical Center (KMC), Bandarlampung, Selasa (15/10).
Tersangka merupakan seorang sopir travel bernama Bastian Rutsunando (27), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Labuhandalam, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung. Sementara pelaku lainnya Todo Merlis merupakan ayah dari tersangka (DPO).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menyampaikan, aksi tersangka sebelumnya viral setelah terekam CCTV berdurasi 48 detik.
’’Video tersebut memperlihatkan dua orang melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor yang tidak sengaja menyerempet mobil yang hendak berbelok ke Klinik KMC,’’ kata Hendrik.
Hendrik menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika mobil Toyota Terios warna hitam yang dikendarai tersangka mengalami rem blong tepat di depan Klink KMC. ’’Kendaraan tersangka terserempet oleh motor korban yang melaju dari arah Mall Boemi Kedaton (MBK),’’ ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, kata Hendrik, korban Achmad Husaini Ahsan (21), warga Sukarame, Bandarlampung, seorang marbot masjid, mengalami luka di bagian wajah dan pelipis mata akibat penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku.
’’Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran emosi sesat karena mobilnya tersenggol oleh motor korban. Kita mengamankan barang bukti satu buah kaca mata milik korban dalam keadaan rusak, video rekaman CCTV, dan bukti visum korban,’’ ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Hendrik, tersangka dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung. ’’Tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara,’’ tegasnya. (*)