Kredit Macet UMKM di Lampung Capai Rp824 Miliar

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).--

BANDARLAMPUNG - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan penghapusan tagih kredit mangkrak di segmen UMKM. Namun rupanya tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat jika kredit UMKM macet di Provinsi Lampung hingga September 2024 mencapai Rp824 miliar dari 8.209 debitur atau penerima dari total kredit perbankan.

BACA JUGA:Fenomena Ikan Naik ke Daratan di Kota Agung, BMKG Jelaskan Penyebabnya

Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy mengatakan, presentase dari jumlah kredit yang macet hanya 2,46 persen dari total kredit UMKM di Lampung yang mencapai Rp 33 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 570.988.

"Jadi masih di rance yang tidak terlalu besar," ujar Otto Fitriandy saat ditemui di Kantor OJK Lampung, Kamis 7 November 2024.

Kata Otto Fitriandy, keuntungan yang diterima oleh pelaku UMKM dengan adanya penghapusan tersebut adalah pelaku UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari industri jasa keuangan.

"Setelah dapat penghapusan kredit ini, secara umum UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari industri jasa keuangan," ucapnya.

"Karena daftar kredit macetnya di SLIK OJK akan menjadi catatan khusus sehingga yang bersangkutan bisa kembali dapat pembiayaan," sambungnya.

BACA JUGA:DJKN Lampung dan Bengkulu Goes To Campus ITERA

Disampaikan Otto Fitriandy, berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto terdapat beberapa kriteria bagi pelaku UMKM yang dapat dihapus piutangnya.

Mulai dari pelaku UMKM dibidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kelutan serta UMKM lainnya.

Otto Fitriandy menambahkan, kedepan perbankan akan membuat ketentuan lebih lanjut bagaimana mereka mendefinisikan debitur yang akan diberikan penghapusan piutang macet sesuai kriteria PP tersebut.

Menurutnya, dari hasil identifikasi dan pemetaan, ada beberapa faktor baik internal maupun eksternal yang melatar belakangi pelaku UMKM mengalami kemacetan tagihan piutang pinjaman perbankan.

"Seperti kesulitan akses pasar, jadi dia dalam memasarkan produknya belum punya pasar yang luas. Misal penjualan masih offline maka otomatis penjualannya tidak pernah besar," tuturnya.

BACA JUGA:Bukti Kepedulian Sosial, Bunda Eva Tambah Mobil Jenazah Gratis untuk Warga Bandar Lampung

Kemudian keterbatasan modal kerja sehingga pelaku UMKM tidak siap ketika mendapatkan pesanan yang meningkat sehingga ia membutuhkan permodalan.

"Terkadang faktor bencana alam misal banjir sehingga usahanya mengalami kerugian. Kalau nelayan misal cuaca buruk sehingga mereka tidak bisa melaut dan tidak ada pemasukan sementara mereka harus bayar kredit. Kadang ada juga penurunan permintaan pasar yang sifatnya fluktuatif," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Tani Indonesia Provinsi Lampung mengapresiasi upaya presiden Prabowo yang menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menghapus tagihan kredit UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Hal ini dilakukan Prabowo setelah mendengar saran dan aspirasi dari berbagai pihak.

’’Pada hari ini, Selasa 5 November 2024. Penghapusan dilakukan dengan penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan Kelautan, dan UMKM lainnya.

Ketua DPD Pemuda tani Indonesia Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, penghapusan ini secara makro, dapat mempercepat penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Menurut Giri pada triwulan pertama 2024, angka kemiskinan di Indonesia menyentuh 9,03%. Giri yakin, dengan kebijakan yang diambil Presiden Prabowo tersebut, dapat menurunkan angka kemiskinan di tahun 2025.

"Karena pada triwulan pertama 2024 (angka kemiskinan), yang dominan mereka, petani, nelayan dan UMKM, apalagi UMKM adalah pilar ekonomi, dan salah satu ujung tombak yang menopang ekonomi negara, dan sangat tahan terhadap guncangan ekonomi global, jadi harus diperkuat UMKM, lewat sektor pertanian dan perkebunan, saat 1998 krisis moneter, yang mempertahankan ekonomi Indonesia, ya UMKM, dibanding usaha makro dan fortopolio lainnya," kata Giri yang juga ketua DPRD Provinsi Lampung

Penghapusan tagihan kredit UMKM di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, sambung Giri, juga sejalan dengan semangat Presiden Prabowo yang ingin Indonesia menuju berketahanan pangan secara mandiri.

Karena itu, Pemuda Tani Indonesia Provinsi Lampung, meyakini penghapusan utang ini, bagian dari upaya mendorong percepatan ketahanan pangan Indonesia. "Dan akan menstimulasi UMKM di sektor tersebut, dalam menjalankan roda ekonomi,"katanya.

Sekretaris DPD Pemuda Tani Indonesia Provinsi Lampung, Fitra Alfarisi mengatakan, hingga saat ini, ada sekitar 6 juta kreditur UMKM petani, perkebunan dan peternakan. Sehingga, dengan adanya kebijakan Presiden Prabowo tersebut, akan membantu sekitar 1 juta kreditur UMKM petani, peternakan dan perkebunan dalam penghapusan utang mereka

"Tentunya ini nanti selektif (bantuan), kami tunggu juknisnya, dan kami berharap pro kepada UMKM petani, peternak dan perkebunan, sehingga nantinya tidak salah sasaran, dan menimbulkan permasalahan yang baru," katanya.

Pemuda Tani Indonesia Lampung mendukung penuh Indonesia, menuju swasembada pangan, dengan menjadikan Lampung sebagai lumbung pangan nasional. (pip/c1/yud)

Tag
Share