Polsek Rawajitu Selatan Ungkap Kasus Judi Togel
DIAMANKAN: Polsek Rawajitu Selatan menangkap pelaku perjudian. -Foto IST -
BANDARLAMPUNG - Polsek Rawajitu Selatan mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di salah satu pasar yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).
Dalam pengungkapan kasus judi togel ini, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial RN (23), berpofesi wiraswasta, warga Jalan Kenanga, Kampung Gedung Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tuba.
Selain itu, juga turut disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Infinix Hot 10S warna hitam, 10 lembar catat angka pasangan togel, empat lembar catat angka pasangan togel, dan uang tunai sebanyak Rp 176 ribu.
"Hari Minggu (3/11), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menangkap seorang penyalur pemasangan judi togel dari pemasang ke bandar secara online. Tersanhka ditangkap saat berada di emperan pasar minggu Kampung Gedung Karyajitu," kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Bambang Heryanto, Selasa (5/11) dalam keterangan resminya.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dalam kasus judi togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di pasar minggu Kampung Gedung Karyajitu.
Informasi yang didapat bahwa ada seorang laki-laki yang menjadi penyalur pemasangan judi togel dari pemasang ke bandar secara online.
"Saat petugas kami bertemu dengan pelaku, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, serta disita BB berupa HP, uang tunai dan rekapan judi togel," papar perwira dengan balok kuning dua di pundaknya.
Kapolsek menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (*)