MK Perketat Aturan PHK
DIPERKETAT: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh. Salah satunya terkait dengan aturan PHK. -Ilustrasi Foto Mohammad Defrizal/BeritaSatu -
Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.
Kemenaker akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog menindaklanjuti putusan MK.
"Kemenaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui lembaga kerja sama tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ucap Menaker.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.
Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal selama 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT.
Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
MK juga memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah.
MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, namun pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.
MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama bila terdapat proses perundingan bipartit.
Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya bisa dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.(*)