Oknum Guru Cabul Kembali Ditahan
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto--FOTO ISTIMEWA
BANDARLAMPUNG - FR (27), oknum guru salah satu sekolah dasar (SD) di Bandarlampung, kembali ditahan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak muridnya.
’’Benar, tersangka kami panggil dan dilakukan penahanan kembali di Rutan Mapolresta Bandarlampung, Sabtu (2/11)," Kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Hendrik menambahkan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, FR telah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1456/X/2024/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.
FA dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan dengan korban anak di bawah umur, yakni muridnya berinisial S (11).
Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Bandarlampung pada 19 Oktober 2024. Namun, penahanannya ditangguhkan pada 25 Oktober 2024. Tapi, tersangka diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis serta tidak lagi beraktivitas sebagai guru.
Tersangka telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali. Di mana, peristiwa awal terjadi di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Gunungsari, Enggal, di dalam mobil, 20 September 2024.
Modus tersangka dengan menelepon korban untuk mengajak membeli perabotan sekolah. Saat di dalam mobil, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. (*)