Bawaslu Header

Dua Pria Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang Ditangkap Polres Lampura

DIAMANKAN: Dua pelaku diamankan Polres Lampura karena terlibat perdagangan orang. -Foto ist-

KOTABUMI - Dua pemuda Kotabumi berinisial AM (25) dan FA (23) diamankan petugas unit Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai praktik ilegal tersebut.

Pada Rabu, 30 Oktober 2024, pelaku AM berhasil diamankan, dan tidak lama kemudian, FA juga ditangkap di sebuah kontrakan bersama seorang perempuan yang diduga menjadi korban praktik prostitusi.

Kasatreskrim Polres Lampura AKP Stef Boyoh mengatakan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara mendapatkan informasi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku AM (25).

AKP Stef menjelaskan pelaku FA, yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan. Saat ditangkap ia mengakui terlibat dalam kegiatan perdagangan orang.

Menurut pengakuan korbannya berinisial NA (18) seorang perempuan, dirinya telah dijual oleh FA kepada pria hidung belang sebanyak empat kali dalam sebulan terakhir.

“Modusnya ketika harga telah disepakati, pelanggan datang ke kontrakan untuk bertemu dengan korban, sementara pelaku FA mengambil keuntungan dari setiap transaksi prostitusi tersebut,” ungkap AKP Stef Boyoh.

Setelah selesai melayani pria hidung belang, pelaku FA kembali ke kontrakan dan mengambil uang dari tamunya. Kemudian keuntungan dibagi antara korban dan pelaku setelah dikurangi biaya kontrakan.

Selain menangkap dua pelaku, Tim Tekab 308 juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp1 juta hasil kegiatan transaksi prostitusi.

"Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam rangka 100 hari kerja Kabinet Merah Putih di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus memberantas tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi," tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku AM dan FA telah melanggar UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 12/2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan