Bawaslu Header

Dewan Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus Pencabulan Siswa SD

DPRD Bandarlampung serius menindaklanjuti kasus pencabulan siswa SD oleh oknum guru.-FOTO IST -

Insiden serupa dilaporkan kembali terjadi pada 26 September dan 29 September 2024 di lokasi yang berbeda.

Kuasa hukum korban meminta kepolisian mempertimbangkan trauma yang dialami korban, yang kini ketakutan untuk kembali ke sekolah dan hidup dalam tekanan.

Keluarga korban, yang merasa prihatin akan dampak psikologis pada anaknya, berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk memberikan rasa aman bagi semua siswa di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, Siswa SD diduga jadi korban pelecehan seorang guru di Bandarlampung dan saat ini kasusnya masih diproses oleh kepolisian. 

Diketahui, Fadlur Rahman Dzikri (27), seorang guru bahasa Arab di SD swasta Islam di Bandarlampung, telah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1456/X/2024/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.

Fadlur dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur, yakni muridnya sendiri berinisial S (11).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyampaikan pelaku dilakukan penahanan di Polresta Bandar Lampung, Sabtu 19 Oktober 2024.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali, dimana peristiwa awal terjadi di Jalan RA. Kartini, Kelurahan Gunung Sari, Enggal, di dalam mobil, pada 20 September 2024. 

Hendrik menambahkan, modus pelaku dengan menelepon korban untuk mengajak membeli perabotan sekolah, namun saat di dalam mobil pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.

Lanjut Hendrik, korban dan pelaku tidak ada hubungan khusus, namun ada penilaian bahwa pelaku memiliki sifat tempramen, sedangkan kepada korban ia menunjukkan sifat yang lembut.

Saat ini dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka sejak 25 Oktober, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis 31 Oktober dan paling lambat 1 November 2024.

 

Sementara, dalam upaya untuk mendapatkan keadilan, kuasa hukum dan keluarga, korban berinisial S (11), siswa kelas 6 SD di Sekolah Swasta Islam di Bandar Lampung, mengawal proses hukum terkait tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru bahasa Arab yakni Fadlur Rahman Dzikri (27).

Kuasa hukum korban Ridho Abdillah Husin meminta pihak kepolisian untuk membatalkan penangguhan pelaku agar tidak ada korban lainnya.

Kuasa Hukum korban menyampaikan, kasus ini tercatat dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan