UMP Lampung 2025 Bakal Naik
Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Jelang akhir tahun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mulai membahas upah minimun provinsi (UMP) untuk tahun 2025 mendatang.
UMP tersebut sebagai dasar acuan bagi dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2025.
Plt. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, pembahasan penyusunan UMP tahun 2025 mulai dilakukan bersama dewan pengupahan.
BACA JUGA:JPU Tuntut Terdakwa Qomaru Bersalah
"Ya sudah mulai, kita sudah sekali melakukan pertemuan dengan dewan pengupahan," ujar Yanti Yunidarti.
Kata Yanti Yunidarti, ada harapan dari buruh atau pekerja kenaikan UMP sekitar 10 persen di tahun 2025. Namun, hal tersebut menurutnya harus dilakukan pembahasan dan dikaji lebih lanjut bersamaan pihaknya terkait.
"Kita harus lihat berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya sebagai dasar untuk penetapan UMP," ucapnya.
Lanjut Yanti Yunidarti, pihaknya juga telah melakukan rapat daring bersamaan Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Ketenagakerjaan.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung, Soleha HY mengatakan, pihak telah menggelar rapat awal dengan dewan pengupahan daerah.
Rapat tersebut baru sebatas silaturahmi jelang pembahasan UMP Lampung tahun 2025. "Kemaren kita sudah rapat masih sebatas silaturahim dengan dewan pengupahan daerah tapi belum sampai pada materi pembahasan UMP," ujar Soleha HY.
Saat ini, kata Soleha HY, Disnaker Lampung masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lainnya yang akan dikeluarkan oleh badan pusat statistik (BPS).
Disampaikan Soleha HY, sesuai peraturan yang ada UMP wajib ditetapkan oleh kepala daerah dalam hal ini gubernur paling lambat 21 November 2024.
Sementara untuk UMK, Soleha HY menyampaikan wajib ditetapkan okeh kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota paling lambat 30 November 2024 mendatang. "UMP 2025 akan berlaku per 1 Januari 2025 mendatang," ucapnya.
Soleha HY belum bisa memperkirakan berapa kenaikan UMP untuk Provinsi Lampung pada tahun 2024 mendatang. "Nah kalo gambaran naik kami belum ada, yang jelas penghitungan masih menggunakan regulasi pada PP 51 tahun 2023," tuturnya.